Berita Tarakan Terkini
Mencuri Tiang Kursi Ayunan dan Dijual Dengan Harga Rp 265 Ribu, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Kedua pelaku nekat mencuri ayunam di Halaman rumah korban di Jalan Sei Bengawan RT 2 Kelurahan Juata Permai, Tarakan, Kalimantan Utara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Aksi pencurian dilakukan dua orang pria masing-masing berinisial TJ dan EM berlokasi di Jalan Sei Bengawan RT 2 Kelurahan Juata Permai, Tarakan Kalimantan Utara pada Minggu (19/2/2023).
TJ dan EM melancarkan aksin melakukan pencurian tiang kursi ayunan sekitar pukul 18.30 WITA di halaman rumah milik kakak pelapor bernama Laurenho, di Kelurahan Juata Permai, Tarakan.
Dikatakan Kapolres Tarakan melalui Kapolsek Tarakan Utara IPDA Ridho Aldwiko, dua orang pelaku tersebut nekat mencuri di rumah warga RT 2 Kelurahan Juata Permai. Total kerugian mencapai Rp 5,5 juta.
Baca juga: Ungkap Kasus Pencurian di Kawasan IKN Nusantara, Ditreskrimum Polda Kaltim Terima Presisi Awards
Dikatakan Kapolsek Tarakan Utara, IPDA Ridho Aldwiko untuk hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku mengakui melakukan pencurian satu set tiang kursi ayunan yang terbuat dari besi.
“Awalnya satu set tiang kursi ayunan yang terbuat dari besi berada di samping kanan halaman sebuah rumah yang terletak di Jalan Sei Bengawan RT 2. Kemudian pelaku bersama dengan TJ mengangkat besi,” terang Kapolsek Tarakan Utara.
Kemudian lebih lanjut dijelaskan Ridho Aldwiko, hasil dari aksi pencurian tersebut dimasukkan ke dalam gerobak kayu yang sudah terikat dengan sepeda motor.
Baca juga: 3 Kali Residivis Pencurian, Pria Ini Kembali Beraksi di RSUD Nunukan, Keluarga Pasien jadi Korban
“Kemudian keduanya membawa pergi barang curiannya ke penjual besi tua untuk dijual dengan harga sebesar Rp 256 ribu,” terang Ridho Aldwiko.
Lebih lanjut dari kedua tersangka berhasil didapatkan BB satu set tiang kursi ayunan terbuat dari besi, satu unit gerobak kayu yang digunakan mengakut tiang kursi ayunan dan satu unit sepeda motor.
“Keduanya diberikan ancaman pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara atau kurungan selama 7 Tahun,” pungkas Ridho Aldwiko.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
| Sosialisasi Kepatuhan dan Ketertiban Spektrum Frekuensi Radio, Wali Kota Tarakan: Pengelolaan Tertib |
|
|---|
| Wali Kota Tarakan Beri Bantuan Peralatan Sekolah Bagi Peserta Didik, Motivasi untuk Terus Belajar |
|
|---|
| Wali Kota Tarakan Tinjau Kawasan Siap Bangun di Juata Laut, Hibahkan Lahan ke Ditpolairud |
|
|---|
| Wali Kota Tarakan dan Forkompinda Tinjau Evakuasi Pasien di Rumah Sakit, BPBD Bangun Tenda Darurat |
|
|---|
| Pindah Tugas, Kepala Perum Bulog Tarakan Pamit, Wali Kota Tarakan Beri Cendera Mata Sesingal Tidung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.