Nunukan Memilih

KPU Nunukan Sebut TPS Lokasi Khusus Hanya di Perusahaan dan Lapas, Berikut Syarat Penentuannya

KPU Nunukan sebut TPS (tempat pemungutan suara) lokasi khusus untuk wilayah Kabupaten Nunukan hanya ada di perusahaan dan Lapas Kelas IIB Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
KPU Nunukan lakukan rapat koordinasi persiapan pembentukan TPS lokasi khusus di wilayah Kabupaten Nunukan, belum lama ini. 

"Satu provinsi beda kabupaten dapat tiga surat suara. Satu kabupaten beda kecamatan kami lihat Dapilnya, kalau satu Dapil beda kelurahan maka dapat lima surat suara. Kalau beda Dapil beda kecamatan maka dapat empat surat suara," ungkapnya.

Baca juga: Oknum PPK Terancam PAW Setelah Posting Cak Imin Ketum PKB Melalui Fb, Berikut Keterangan KPU Nunukan

Data Pemilih Dikumpulkan Maksimal 14 Maret

Untuk membentuk TPS lokasi khusus data pemilih yang dilaporkan kepada KPU Nunukan maksimal 14 Maret 2023.

"Karena sebelum 19 Maret 2023 data kami sudah kirim ke KPU RI melalui KPU provinsi. Tapi kalau batas penyusunan dan pemutakhiran sampai DPT ditetapkan 21 Juni 2023. Daftar pemilih diserahkan kepada kami dalam bentuk soft file, kalau hard file tidak diterima," imbuh Mardi.

Jumlah TPS di lokasi khusus nantinya kata Mardi tergantung jumlah pemilih. Maksimal 300 pemilih dalam satu TPS.

"Paling rendah di atas 100 pemilih. Karena kalau di bawah itu tidak memenuhi syarat untuk membentuk TPS lokasi khusus. Data pemilih nanti kami unggah ke Sidalih (sistem data pemilih) ketika ada data ganda di daerah asalnya, kami coret," pungkas Mardi.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved