Berita Tarakan Terkini

Tersulut Emosi, Seorang Pria di Tarakan Tega Aniaya Anak Tiri dan Istri yang Hamil 9 Bulan

Seorang pria di Tarakan ditangkap polisi gegara aniaya anak tiri dan istri yang tengah hamil besar.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kapolsek Tarakan, Timur, Iptu Gian Evla Tama saat merilis kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap istri dan anak tiri oleh pelaku HA, Sabtu (25/2/2023) kemarin. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Memasuki waktu tengah malam sekitar pukul 23.30 WITA seharusnya digunakan pasutri untuk beristirahat.

Namun tidak dengan yang dialami HA bersama istrinya AM.

Pertengkaran mulut berakhir penganiayaan terhadap AM dan melibatkan juga anak tiri HA yakni AMR yang berusia sekitar 15 tahun, HA berakhir di rutan Polsek Tarakan Timur pada Selasa (24/1/2023).

Semua bermula sekitar pukul 23.30 WITA pada Senin (23/1/2023) lalu, berlokasi di kediaman pasutri HA dan AM Jalan Binalatung, RT 7, Kelurahan Pantai Amal, Kota Tarakan.

Posisi AMR, anak kandung AM atau anak tiri dari HA (pelaku) baru saja pulang dan tiba di rumahnya melihat kedua orangtuanya dalam posisi sedang bertengkar mulut.

Melihat keduanya beradu mulut, karena kondisi sudah memasuki tengah malam, ia bermaksud melerai dan menyudahi pertengkaran orangtuanya.

Ini disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melalui Kapolsek Tarakan, Timur, Iptu Gian Evla Tama dalam rilis persnya, Sabtu (25/2/2023) kemarin.

Kemudian lanjut Kapolsek Tarakan Timur, pengakuan AMR, ia saat itu berusaha menenangkan keduanya dengan berkat, “Sudahlah, karena ini tengah malam sudah ini. Malu kita didengar orang."

Begitu juga sang istri, AM turut berusaha menenangkan situasi.

Ternyata, mendengar anak tirinya dan sang istri yang tengah hamil besar berkata demikian bukannya menenangkan pelaku HA, ayah tirinya melainkan makin tersulut emosinya.

Pelaku langsung memukul bagian perut istrinya, AM yang dalam kondisi hamil 9 bulan.

Melihat perlakuan ayah tirinya, AMR tak terima dan ibunya dipukul apalagi di bagian perut dan menanyakan mengapa memukul sang ibunya.

Pelaku yang sudah tersulut emosinya, langsung memukul kepala anak tirinya, AMR kemudian kemudian mencekik leher anaknya.

Tak terima dipukul, AMR pun balas balik memukul pelaku pada bagian wajah sebanyak dua kali.

Karena melihat anak tirinya melakukan perlawanan, makin tersulutlah emosi pelaku dan mendorong AMR sampai jatuh ke lantai kemudian menginjak tubuh anak tirinya.

AMR yang berusaha bangkit dan berlari masih ditahan pelaku dan kembali didorong pelaku hingga terjatuh berapa kali.

“Posisi AM dan HA berstatus nikah siri. Ibunya langsung menyuruh AMR segera melapor ke Ketua RT dan melapor ke Polsek Tarakan Timur sehingga kami langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Tim Reskrim Polsek Tarakan Timur

Hasil pemeriksaan singkat, tersangka HA mengakui melakukan pemukulan terhadap anak tirinya, AMR dan juga istri sirinya AM.

“Saat melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali ke anaknya dan istri sirinya.

Sehingga kami kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU RI Nomr 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tabun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” papar Kapolsek Tarakan Timur.

Dijelaskan IPTU Gian Evla Tama, pengakuan tersangka baru kali ini saja melakukan pemukulan sebelumnya hanya sebatas cekcok mulut.

Namun pada malam kejadian diduga tersulut emosi sampai akhirnya melakukan pemukulan.

“Motifnya karena kesal, baru pulang kerja, bertengkar dengan anaknya langsung cekik leher anaknya dengan tangan kosong, wajahnya lecet kami sudah visum.

Pelaku kami amankan keeseokan harinya,” terangnya.

Pulang ke rumah pelaku tidak dalam keadaan mabuk alias normal setelah bekerja sebagai perumput laut.

“Jengkel saja, pulang, anak diomongin mungkin menurutnya gak nurut, kesal jadi langsung memukul,” ujarnya.

Sebenarnya pelaku bisa dikenakan dalam pasal KDRT namun tidak dalam posisi pernikahan yang sah karena status nikah siri sehingga dikenakan pasal dalam UU Perlindungan Anak.

Kondisinya setelah diperiksakan, anak dan istrinya sudah membaik dan tidak ada luka terlihat dan sang istri, AM sudah melahirkan.

“Anaknya kemarin sempat dibawa ke Polsek Tarakan Timur diazankan di sini, karena saat dilahirkan tidak ditemani bapaknya.

Bapaknya ditahan di Polsek Tarakan Timur,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved