Berita Daerah Terkini
Bupati PPU: Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama Supaya Obyektif dalam Penempatan Jabatan
Kegiatan uji kompetensi dan evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Penajam Paser Utara dimulai hari ini, Senin (6/3/2023).
Pada bagian lain, Ketua Pansel menyampaikan, bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Baca juga: Pemkab PPU Mulai Lakukan Penataan Wilayah Pasca IKN Pindah ke Sepaku, Singgung Penetapan Tapal Batas
Oleh karena itu, penyelengaraan uji kompetensi dan evaluasi kinerja untuk penataan jabatan pimpian tinggi pratama yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dan atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, maka Pemkab PPU bekerja sama dengan BKN, Pemprov Kaltim dan Universitas Mulawarman melaksanakan uji komptensi dan evaluasi kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kabupaten PPU.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati PPU atas komitmennya dalam menyelenggarakan manajemen ASN yang mendasarkaan sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN,” kata Jauhar Effendi menambahkan. (*)
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.