Berita Daerah Terkini

Bupati PPU: Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama Supaya Obyektif dalam Penempatan Jabatan

Kegiatan uji kompetensi dan evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Penajam Paser Utara dimulai hari ini, Senin (6/3/2023).

Editor: Sumarsono
HO
Bupati Penajam Paser Utara Hamdam membuka kegiatan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama di lingkup Pemkab PPU di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Senin (6/3/2023). 

Pada bagian lain, Ketua Pansel menyampaikan, bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi  setelah mendapat   persetujuan PPK.

Baca juga: Pemkab PPU Mulai Lakukan Penataan Wilayah Pasca IKN Pindah ke Sepaku, Singgung Penetapan Tapal Batas

Oleh karena itu, penyelengaraan uji kompetensi dan evaluasi kinerja untuk penataan jabatan pimpian tinggi pratama yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut,  dan atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, maka Pemkab PPU bekerja sama dengan BKN, Pemprov Kaltim dan Universitas Mulawarman melaksanakan uji komptensi dan evaluasi kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kabupaten PPU.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati PPU atas komitmennya dalam menyelenggarakan manajemen ASN yang mendasarkaan sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN,” kata Jauhar Effendi menambahkan. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved