Berita Nunukan Terkini

Seorang Ibu di Pulau Sebatik Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas, Polres Nunukan Ungkap Motif

Diduga cemburu, seorang ibu di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan tega aniaya anak tirinya yang masih berusia 9 tahun hingga meninggal dunia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS / TANGKAPAN LAYAR AKUN FACEBOOK
Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus saat melakukan press release kasus penganiayaan seorang anak oleh ibu tirinya hingga meninggal dunia pada Senin (06/03/2023), sore, dan sebuah akun Facebook memposting informasi pencarian seorang anak inisial HM (9) yang sempat dinyatakan hilang pada Sabtu (25/02/2023), belum lama ini. 

"Karena panik, tersangka memapah korban untuk dibawa berobat. Namun dalam perjalanan, ia lupa membawa uang. Sehingga timbul niatnya untuk tidak membawanya berobat. Melainkan tersangka membawa korban ke pinggir laut kemudian mendorong korban ke bawah kolong rumah warga," tuturnya.

William mengaku Polres Nunukan sempat membawa jenazah korban ke RSUD Nunukan untuk dilakukan autopsi.

Hasil keterangan dokter, kepala bagian belakang bawah perbatasan dengan leher mengalami patah tulang.

Tak hanya itu, dasar tengkorak juga patah.

Terdapat luka lecet dan robek pada bagian kepala belakang dan leher belakang.

"Untuk tulang leher hilang atau hancur, sehingga tidak bisa dianalisa apakah terdapat cekikan. Kemungkinan besar kematian korban dikarenakan kerusakan otak yang berat (gegar otak berat)," ungkapnya.

Sedangkan patah tulang tersebut di atas, kemungkinan disebabkan oleh pukulan yang keras dari belakang dengan benda tumpul.

"Terkait tengkorak kepala terlepas akibat dari pembusukan dan untuk organ dalam badan hancur karena pembusukan. Untuk luka lecel-lecet dan robek pada tubuh masih didalami oleh dokter. Apakah luka setelah meninggal ataukah sebelum meninggal," imbuh William.

William menuturkan, tak ada saksi yang melihat tersangka membawa korban ke pinggir laut bahkan saat dia mendorong korban ke bawah kolong rumah warga.

Baca juga: Sempat jadi DPO, Pelaku Penganiaya Anak Tiri di Kukar Hingga Tewas Ditangkap Gegara Aktif TikTok

"Kejadian saat itu memang pagi hari tapi tidak ada saksi yang melihat karena sebagian besar warga bekerja," pungkasnya.

Terhadap tersangka MR dipersangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun subsidair Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Jika yang melakukan orang tuanya ditambah 1/3 dari ketentuan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved