Berita Nunukan Terkini
Seorang Ibu di Pulau Sebatik Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas, Polres Nunukan Ungkap Motif
Diduga cemburu, seorang ibu di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan tega aniaya anak tirinya yang masih berusia 9 tahun hingga meninggal dunia.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
"Karena panik, tersangka memapah korban untuk dibawa berobat. Namun dalam perjalanan, ia lupa membawa uang. Sehingga timbul niatnya untuk tidak membawanya berobat. Melainkan tersangka membawa korban ke pinggir laut kemudian mendorong korban ke bawah kolong rumah warga," tuturnya.
William mengaku Polres Nunukan sempat membawa jenazah korban ke RSUD Nunukan untuk dilakukan autopsi.
Hasil keterangan dokter, kepala bagian belakang bawah perbatasan dengan leher mengalami patah tulang.
Tak hanya itu, dasar tengkorak juga patah.
Terdapat luka lecet dan robek pada bagian kepala belakang dan leher belakang.
"Untuk tulang leher hilang atau hancur, sehingga tidak bisa dianalisa apakah terdapat cekikan. Kemungkinan besar kematian korban dikarenakan kerusakan otak yang berat (gegar otak berat)," ungkapnya.
Sedangkan patah tulang tersebut di atas, kemungkinan disebabkan oleh pukulan yang keras dari belakang dengan benda tumpul.
"Terkait tengkorak kepala terlepas akibat dari pembusukan dan untuk organ dalam badan hancur karena pembusukan. Untuk luka lecel-lecet dan robek pada tubuh masih didalami oleh dokter. Apakah luka setelah meninggal ataukah sebelum meninggal," imbuh William.
William menuturkan, tak ada saksi yang melihat tersangka membawa korban ke pinggir laut bahkan saat dia mendorong korban ke bawah kolong rumah warga.
Baca juga: Sempat jadi DPO, Pelaku Penganiaya Anak Tiri di Kukar Hingga Tewas Ditangkap Gegara Aktif TikTok
"Kejadian saat itu memang pagi hari tapi tidak ada saksi yang melihat karena sebagian besar warga bekerja," pungkasnya.
Terhadap tersangka MR dipersangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun subsidair Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Jika yang melakukan orang tuanya ditambah 1/3 dari ketentuan.
Penulis: Febrianus Felis
Pulau Sebatik
meninggal dunia
Kecamatan Sebatik Barat
perempuan
pelajar
Nunukan
Kompol William Wilman Sitorus
Wakapolres Nunukan
DPRD Nunukan Soroti Dapur MBG Sebuku Seomplek dengan THM, Pertanyakan Survei Badan Gizi Nasional |
![]() |
---|
Beredar Foto Dapur MBG di Sebuku Nunukan Satu Kompleks dengan Tempat Hiburan Malam |
![]() |
---|
Seorang Petani Rumput Laut di Mamolo Nunukan Selamat, Usai Kakinya Digigit Buaya |
![]() |
---|
Polres Nunukan Kaltara Bekuk Buruh Harian Lepas Simpan Narkoba, Amankan 133,96 Gram Sabu Siap Edar |
![]() |
---|
Pemkab Nunukan Kaltara Dorong Percepatan Izin Kapal Ikan, Akui Kearifan Lokal Punya Batas Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.