Kacab Pos Tarakan Ditahan
Pengiriman Kosmetik Ilegal, Karyawan Kantor Pos Hanya Jadi Saksi, Ini Penjelasan Polres Tarakan
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kosmetik ilegal, ternyata karyawan Kantor Pos yang ikut mengambil barang hanya dijadikan saksi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA, TARAKAN – Tiga tersangka kasus kosmetik ilegal sebanyak 19 koli kini ditahan di Polres Tarakan dan polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka .
Tiga tersangka kasus kosmetik ilegal masing-masing berinisial J alias N (38) kurir, CH (52) Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan dan TB (32) Kepala Kantor Pos Tarakan.
Dari tiga tersangka, masih ada satu orang DPO berinsial M. Awak media juga mempertanyakan bagaimana dugaan keterlibatan orang lain apalagi termasuk pekerja yang terlibat dalam pendistribusian.
Baca juga: Kosmetik Ilegal asal Malaysia dan Filipina Mengandung Merkuri, Balai POM Sebut Bisa Sebabkan Kanker
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan, awal diperiksa, satu orang berstatus saksi dan terhadap mereka yang juga turut serta terlibat saat ini turut diperiksa.
Namun pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan juga sebagai tersangka karena harus mengetahui atau mendalami keterangan saksi. “Dalam artian, apakah pihak-pihak yang lain mengetahui dalam jaringan peredaran ini, atau mereka memang hanya melaksanakan tugas mereka untuk karena Kantor Pos in ikan menyediakan jasa ekspedisi barang,” jelasnya.
Sehingga orang pertama yang diamankan, dijadikan saksi dan keterangan tidak tahu menahu barang tersebut dan bertugas hanya mengambil.
Baca juga: Begini Peran Kepala Kantor Pos Tarakan, Satu Orang Masih DPO, Selidiki Aliran Dana Kosmetik Ilegal
“Bukan empat orang saja, ada banyak kami diperiksa, pemeriksaan polisi dimulai 27 Debruari kami tangkap. Setelah pemeriksaan mendalam barulah ditetapkan tiga orang tersangka dan satu tersangka yang masih DPO itu,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini menuturkan, memang awalnya
saksi diperiksa berinisial S. Kemudian dari saksi, kembali memeriksa saksi ahli dari Balai POM di Tarakan.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Tarakan, pada 4 Maret 2023 kemarin, timnya berangkat ke Sungai Nyamuk dan akhirnya berhasil mengamankan kurir berinisial J alias N. Setelah mengamankan kurir, kembali lagi pihaknya berkoordinasi dengan saksi ahli. “Bahwa terhadap pelaku yang kepala kantor dua-duanya bisa jadi tersangka,” terangnya.

Adapun lanjutnya, pengakutan kosmetik ilegal dari Sebatik ke Tarakan menggunakan speedboat reguler dengan cara atau sistem menitip barang.
“Dan barang itu dijemput ke Pelabuhan Tengkayu. Kondisinya saat diamankan, sudah terbungkus dalam karung. Jadi didalami lebih jauh, ternyata sudah ada 9 ton pernah dikirim dan itu sudah dilakukan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Jika berbicara modus tersangka M yang saat ini DPO, dilaksanakan dengan sistem online shop memesan secara online. Masyarakat memesan kemudian, dikemas dalam paket dari Tawau. Selanjutnya, oleh kurir J mengantar ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk dan diterima CH, Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk.
Baca juga: Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan Sungai Nyamuk Tersangka, Pengiriman 19 KoIi Kosmetik Ilegal
“Sudah ada pemesannya hapir paket ke seluruh Indonesia. Pos dalam hal ini penyedia jasa barang dan mereka tahu ini kosmetik ilegal. Untuk nilainya masih dhitung,” jelasnya.
Fakta lainnya, ternyata aktivitas kosmetik ilegal ini sempat berhenti sejak November sampai Desember 2022 kemarin lantaran oada Oktober ada penangkapan dalam jumlah besar dilaksanakan Bea Cukai Tarakan dan juga dari Diprolairud Polda Kaltara saat itu di tahun 2022.
“Dari kami cek, pemeriksaan dari Maret 2022. Kemarin sempat off karena November 2022 ada penangkapan di Tarakan. Kemudian merekalanjutkan lagi Januari 2023,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.