Berita Bulungan Terkini
Kantor Media Koran Kaltara Dibobol, Mesin Cetak Dirusak, Polresta Bulungan Lakukan Pemeriksaan
Pasca dibobol orang tidak dikenal, Polresta Bulungan lakukan pemeriksaan di Kantor Media Koran Kaltara. Ada mesin cetak yang dirusak.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-Kantor media Koran Kaltara yang berada di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara dibobol, sekaligus dirusak orang tidak dikenal pada Selasa (12/08/2025) dini hari.
Lewat rekaman CCTV di kantor yang sekaligus tempat percetakan koran tersebut, diketahui ada dua orang tidak dikenal, yang diduga sebagai pelaku yang masuk ke area Kantor Koran Kaltara pada Selasa (12/08/2025) dini hari.
Sesuai dalam video, kedua orang tersebut terekam sekitar pukul 02.56 Wita masuk ke area Kantor dan keluar pada Pukul 03.14 Wita.
Di ruang tempat percetakan, orang tidak dikenal tersebut diduga telah merusak mesin cetak, dan kamera CCTV yang di ruangan mesin percetakan.
Baca juga: Terekam CCTV, Konter Handphone di Tanjung Selor Bulungan Dibobol Maling, Pemilik Rugi Rp 32 Juta
Menurut Direktur media Koran Kaltara Agus Wiyanto, kasus dibobol orang tidak dikenal ini telah dilaporkan ke Polresta Bulungan.
Terkait adanya laporan peristiwa tersebut, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui PS Kasi Humas Iptu Magdalena Lawai saat dikonfirmasi membenarkannya.
"Ya, memang ada laporannnya. Sementara dalam pemeriksaan," ungkap Magdalena saat dihubungi Tribun Kaltara pada Rabu (13/08/2025).
Sementara itu, menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bulungan Fathu Rizqil Mufid meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, tidak ada barang yang hilang atau dicuri. Rizqy menekankan, agar kejadian itu tidak ada indikasi ke arah intimidasi. Apalagi kaitannya dengan produk jurnalistik yang disiarkan oleh Koran Kaltara sebagai media.
Baca juga: Ditinggal Salat Jumat di Masjid Istiqomah, Kaca Mobil Pecah Dibobol Maling, Ponsel dan Tas Raib
Seperti diketahui, segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis maupun perusahaan media adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers. Serta sebagai bentuk perampasan hak publik atas informasi.
“Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalistik harus ditindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, tindakan teror dan intimidasi seperti ini juga mengancam hak atas rasa aman serta menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Tanjung Selor
Bulungan
Kalimantan Utara
dibobol
orang tidak dikenal
terekam CCTV
percetakan
Polresta Bulungan
TribunKaltara.com
17 Anggota DPRD Tarakan Masuk List Penerima BSU dari Kemenaker RI, Kantor Pos Konfirmasi Sekwan |
![]() |
---|
Warga Long Lejuh di Pedalaman Bulungan Kini Menikmati Internet, Bupati Video Call Saat Uji Coba |
![]() |
---|
Danu Ketua Baru PBVSI Bulungan, Target Pertahankan Emas di Porprov Kaltara, Bawa Enam Misi Utama |
![]() |
---|
Disepakati Rp 2,3 Triliun, Pemkab Bulungan Kaltara Segara Susun APBD-P 2025: Paling Lambat Agustus |
![]() |
---|
Pemkab Bulungan Pasang Pipa Gratis ke 300 Saluran Rumah di Pulau Bunyu: Bantuan dari Kementerian PU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.