Berita Nunukan Terkini

Gadis 15 Tahun Jadi Objek Seksual Ayah Tiri Sejak SD, Bukti Video Diserahkan ke Polres Nunukan

Anak gadis 15 tahun inisial RI di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) jadi objek seksual ayah tiri sejak SD.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - Korban asusila 

Saat ini beber Lusgi, Satreskrim Polres Nunukan masih menunggu hasil visum pada korban.

"Karena dari pengakuan korban tidak sampai berhubungan badan, hanya dilecehkan dengan memegang bagian kemaluan korban. Ayah tirinya sempat mencoba memasukkan alat vitalnya tapi tidak bisa," ungkapnya.

Video Jadi Alat Bukti

Hingga pada 8 Maret 2023, ayah tiri korban kembali beraksi.

Namun kali ini ia hanya ingin merekam aktivitas korban saat berada di kamar.

Lusgi menuturkan tersangka tidak lagi melecehkan korban di rumah saat mereka sudah pindah rumah kontrakan.

Hal itu karena takut ketahuan oleh tetangganya yang tinggal berdekatan rumah dengannya.

"Kalau rumah sebelumnya, letak rumah tetangga agak berjauhan makanya berani berbuat seperti itu. Saat pindah rumah, tersangka hanya bisa merekam aktivitas anak tirinya di kamar lewat Hp yang disimpan di atas plafon," imbuhnya.

Lanjut Lusgi,"Saat itu pulang sekolah, korban masuk ke dalam kamar hendak mengganti seragam sekolah. Seperti biasa korban merasa ayahnya sedang mengintipnya. Sehingga iya gelisah dan begitu melihat ke atas plafon kamar ternyata ada Hp," pungkasnya.

Korban Merasa Trauma

Saat melihat Hp di atas plafon kamar, korban memberanikan diri memanggil kakak kandungnya bersama ibunya untuk mengambil Hp tersebut yang ternyata milik ayah tirinya.

"Memang belum ada rekaman video tak pantas dalam Hp tersangka. Di hadapan penyidik, korban mengaku dalam kondisi tertekan akibat perbuatan ayah tirinya selama bertahun-tahun. Selama dimintai keterangan, korban memang tampak trauma," bebernya.

Baca juga: Tawarkan Tumpangan ke Korban, Pengantar Galon di Samarinda Lakukan Tindakan Asusila ke Anak 8 Tahun

Sementara itu, saat ditanyai penyidik alasan tersangka berbuat seperti itu pada anak tirinya, RI hanya menjawab dirinya khilaf.

"Untuk pemulihan trauma korban, kami bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk membantu lewat psikiater," kata Lusgi.

Terhadap perbuatan tersangka A dipersangkakan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved