Berita Tarakan Terkini

Pemkot Tarakan Catatkan Surplus Akhir 2022, Tegaskan Penggunaan SILPA Harus Sesuai Peruntukan

Pemkot Tarakan mencatatakan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) mencapai Rp 203.298.041 dan surprlus akhir tahun anggaran 2022 sebesar Rp54 miliar.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul, M.Kes saat menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2022 di aula Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltara, Jumat (10/3/2023) lalu. 

“Dilihat dari silpa sekian banyak itu, dilihat dan dipisah. Mana yang bisa dipakai masuk ke kantong umum yang bisa dipakai untuk seluruh dan mana yang tidak boleh,” terangnya.

Baca juga: Pengunjung THM Diperiksa saat Razia Gabungan Polres Tarakan, Operasi Hanya Sampai Pukul 02.00 WITA

Ia menambahkan, ada juga silpa misalnya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan.

Jika ada maka dikembalikan lagi untuk pendidikan dan tidak bisa digunakan untuk umum.

“Tidak boleh untuk DAK dan BLU tidak bisa sembarang digunakan. Termasuk misalnya ada anggaran banyak di PDAM, tidak bisa digunakan untuk umu, khusus untuk PDAM. Nah kalau dividen yang diserahkan, sudah ada aturannya. Itu dikembalikan lagi untuk peningkatan pelayanan pelanggan,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved