Berita Nunukan Terkini

Serikat Buruh Keluhkan Dampak Tambang di Sebakis Nunukan, Hirup Debu Hingga Minum Air Cemaran Limbah

Belasan buruh dari serikat F-Hukatan KSBSI keluhkan dampak dari aktivitas tambang batu bara PT HME di Sebakis Nunukan. Hirup debu-minum air cemaran.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Sahir
Belasan buruh sawit PT SIL-SIP yang tergabung dalam serikat F-Hukatan KSBSI keluhkan dampak dari aktivitas tambang batu bara PT Hardaya Mining Energy (HME) di Sebakis, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, kepada Disnakertrans Kabupaten Nunukan, pada Senin (20/03/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Belasan buruh sawit PT SIL-SIP yang tergabung dalam Serikat F-Hukatan KSBSI keluhkan dampak dari aktivitas tambang batu batara PT Hardaya Mining Energy (HME) di Sebakis, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, pada Senin (20/03/2023).

Kedatangan serikat buruh pagi tadi ke Disnakertrans Kabupaten Nunukan meminta untuk dilakukan audiensi dengan manajemen PT HME.

Namun sayangnya, tak ada satupun perwakilan manajemen PT HME yang hadir, setelah sebelumnya dilayangkan surat pemanggilan oleh Disnakertrans Nunukan.

Pengurus DPC F-Hukatan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Nunukan, Sahir Tamrin mengatakan aktivitas tambang batu bara yang dilakukan PT HME selama satu tahun dua bulan sama sekali tidak peduli dengan dampak kesehatan yang dialami karyawan PT SIL-SIP.

Baca juga: Polresta Bulungan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Jebolnya Kolam Limbah Tambang Batubara di Bunyu

"Bayangkan saja kami hirup debu jalanan dan debu timbunan batu bara dari aktivitas tambang selama 24 jam. Berangkat dan pulang kerja hirup debu. Begitu juga saat di tempat kerja," kata Sahir Tamrin kepada TribunKaltara.com, Senin (20/03/2023), pukul 13.00 Wita.

Tak hanya itu, kata Sahir serbuk batu bara yang berada pada mesin konveyor yang berjarak sekira 100 meter dengan perumahan karyawan PT SIL-SIP (divisi pangkalan), membuat mereka jadi terganggu.

"Dengan jarak yang sangat dekat dengan perumahan karyawan, di rumah hirup debu batu bara juga. Ditambah lagi kebisingan konveyor dan aktivitas alat berat di sekitar lokasi tersebut," ucapnya.

Lanjut Sahir,"Padahal sesuai aturan, jarak lokasi tambang batu bara dengan permukiman warga minimal 500 meter. Kenapa bisa keluar izinnya kalau jaraknya tidak sesuai aturan," tambahnya.

Hal tersebut bila dibiarkan beber Sahir, akan berpotensi menyebabkan gangguan ISPA (infeksi saluran pernapasan) jangka panjang.

"Menganggu juga jam istirahat karyawan di perumahan. Terlebih lagi siswa-siswi ketika ke sekolah yang melewati jalur hauling," ujar Sahir.

Selain itu, serikat buruh juga mempersoalkan limbah dapur perusahaan PT HME yang berada di selokan dan terhubung dengan sungai.

Sementara itu sungai yang dimaksud bermuara di kolam penampungan dan airnya dikonsumsi oleh karyawan PT SIL-SIP.

"Meskipun air dari kolam itu disuling lagi sebelum kami konsumsi, tapi bau tidak sedap masih tercium," tuturnya.

Tak Ada Tanggapan dari PT HME

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved