Berita Kaltara Terkini

Upadate Kasus Tambang Ilegal Hasbudi, Barang Bukti Belum Dilelang, Kejari Bulungan Beri Penjelasan

Sampai saat ini barang bukti kasus tambang ilegal Hasbudi berupa truk dan ekskavator sampai saat ini belum juga dilelang.

|
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Ekskavator yang merupakan barang bukti dari kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Hasbudi, Senin (27/3/2023). Kejari Bulungan menyatakan proses pelelangan barang bukti tersebut masih menunggu putusan PK oleh MA 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kejari Bulungan menyatakan barang bukti dari kasus tambang ilegal yang melibatkan Hasbudi belum dilakukan pelelangan.

Diketahui PN Tanjung Selor pada Oktober 2022 lalu telah memutus kasus tambang ilegal di mana saat itu terdakwa Hasbudi dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.

Namun, Kasi Pidum Kejari Bulungan Muhammad Rifaizal mengatakan pihaknya masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) oleh MA sebelum melaksanakan pelelangan barang bukti tersebut.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kaltara Sukses Tangani 26 Kasus Sepanjang 2022, Termasuk Perkara Briptu Hasbudi

Pasalnya pada akhir 2022 lalu, pihak penasehat hukum Hasbudi mengajukan PK ke MA karena keberatan dengan putusan barang bukti yang akan disita oleh negara yakni untuk barang bukti berupa truk dan ekskavator.

Menurut penasehat hukum Hasbudi barang-barang tersebut bukanlah milik kliennya melainkan hanya menyewa.

"Jadi memang dalam putusan itu dirampas, tetapi kemudian memang itu diperjuangkan oleh yang punya dan itu dalam proses PK," kata Muhammad Rifaizal, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Upadate Kasus Tambang Ilegal dan Ballpres, Briptu Hasbudi Pindah Lapas Lagi, Ini Kata Polda Kaltara

Rifaizal menjelaskan barang bukti tersebut saat ini masih diamankan di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, untuk truk berada di halaman parkir Kantor Kejari Bulungan adapun ekskavator berada di lapangan parkir Mapolresta Bulungan.

"Saat ini belum ada putusan PK-nya, kami sudah tanyakan, tapi memang belum ada putusan, jadi sampai saat ini belum ada yang dilelang untuk truk dan ekskavator," ujarnya.

Truk yang merupakan barang bukti dari kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Hasbudi, Senin (27/3/2023). Kejari Bulungan menyatakan proses pelelangan barang bukti tersebut masih menunggu putusan PK oleh MA
Truk yang merupakan barang bukti dari kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Hasbudi, Senin (27/3/2023). Kejari Bulungan menyatakan proses pelelangan barang bukti tersebut masih menunggu putusan PK oleh MA (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Dirinya menuturkan pihaknya baru akan melakukan pelelangan jika sudah ada putusan PK dari MA.

"Jadi memang kalau putusannya itu sama dengan tuntutan PU maka nanti sudah bisa kita lakukan proses lelang," jelasnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved