Berita Kaltara Terkini
Upadate Kasus Tambang Ilegal Hasbudi, Barang Bukti Belum Dilelang, Kejari Bulungan Beri Penjelasan
Sampai saat ini barang bukti kasus tambang ilegal Hasbudi berupa truk dan ekskavator sampai saat ini belum juga dilelang.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kejari Bulungan menyatakan barang bukti dari kasus tambang ilegal yang melibatkan Hasbudi belum dilakukan pelelangan.
Diketahui PN Tanjung Selor pada Oktober 2022 lalu telah memutus kasus tambang ilegal di mana saat itu terdakwa Hasbudi dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.
Namun, Kasi Pidum Kejari Bulungan Muhammad Rifaizal mengatakan pihaknya masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) oleh MA sebelum melaksanakan pelelangan barang bukti tersebut.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kaltara Sukses Tangani 26 Kasus Sepanjang 2022, Termasuk Perkara Briptu Hasbudi
Pasalnya pada akhir 2022 lalu, pihak penasehat hukum Hasbudi mengajukan PK ke MA karena keberatan dengan putusan barang bukti yang akan disita oleh negara yakni untuk barang bukti berupa truk dan ekskavator.
Menurut penasehat hukum Hasbudi barang-barang tersebut bukanlah milik kliennya melainkan hanya menyewa.
"Jadi memang dalam putusan itu dirampas, tetapi kemudian memang itu diperjuangkan oleh yang punya dan itu dalam proses PK," kata Muhammad Rifaizal, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Upadate Kasus Tambang Ilegal dan Ballpres, Briptu Hasbudi Pindah Lapas Lagi, Ini Kata Polda Kaltara
Rifaizal menjelaskan barang bukti tersebut saat ini masih diamankan di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, untuk truk berada di halaman parkir Kantor Kejari Bulungan adapun ekskavator berada di lapangan parkir Mapolresta Bulungan.
"Saat ini belum ada putusan PK-nya, kami sudah tanyakan, tapi memang belum ada putusan, jadi sampai saat ini belum ada yang dilelang untuk truk dan ekskavator," ujarnya.

Dirinya menuturkan pihaknya baru akan melakukan pelelangan jika sudah ada putusan PK dari MA.
"Jadi memang kalau putusannya itu sama dengan tuntutan PU maka nanti sudah bisa kita lakukan proses lelang," jelasnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Kejari Bulungan
barang bukti
tambang ilegal
PN Tanjung Selor
Hasbudi
truk dan ekskavato
TribunKaltara.com
Konektivitas Wilayah Perbatasan Masih jadi Prioritas Pemprov Kaltara |
![]() |
---|
Momentum HUT Kemerdekaan, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Pentingnya Keamanan di Perbatasan |
![]() |
---|
Hampir 3 Pekan Berjalan, Belum Ada Pelamar yang Mendaftar Seleksi Terbuka Sekprov Kaltara |
![]() |
---|
Syarat Administrasi Terpenuhi, Pengadilan Tipikor dan PHI di Kaltara Tunggu SK Kemenpan RB dan MA |
![]() |
---|
Semarak Kemerdekaan, Luminor Hotel Tanjung Selor Gelar Berbagai Lomba Seru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.