Berita Tarakan Terkini
Jam Kerja ASN Tarakan Selama Ramadan Berubah, Tetap Wajib Ikut Apel, Sekda Beber Sanksi Pelanggar
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di Pemkot Tarakan selama Ramadan 1444 Hijriah diatur dan disesuaikan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Tarakan, wajib melaksanakan apel meskipun di bulan Ramadah.
“Jika tidak masuk berhari-hari tanpa halangan yang dibenarkan sesuai ketentuan, akan terakumulasi terkait sanksi hukuman disiplin akan diterima, misalkan tiga hari tidak masuk akan dikenakan surat peringatan pertama dari atasannya,” ungkapnya.
Lalu, jika sudah sampai 25 hari tidak masuk bekerja, akan dibawa ke hukuman disiplin, bisa juga hukuman berat. “Termasuk pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Tags
Aparatur Sipil Negara
Ramadan 1444 Hijriah
Pemerintah Kota Tarakan
Sekretaris Daerah
Hamid Amren
Tarakan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Tarakan Terkini
Berikut Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPID Kaltara, Dimulai Hari Ini hingga 22 September 2025 |
![]() |
---|
Resmi Jabat Kepala DKISP Tarakan, Endah Bakal Publikasikan Kinerja OPD, Termasuk One Call One Number |
![]() |
---|
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53, Tekankan Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Pengentasan Narkotika |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Lantik Empat Kepala Dinas Isi Jabatan yang Sempat Kosong |
![]() |
---|
Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPID Kaltara, Tim Pansel Cari 7 Orang yang Berintegritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.