Berita Tarakan Terkini

Jam Kerja ASN Tarakan Selama Ramadan Berubah, Tetap Wajib Ikut Apel, Sekda Beber Sanksi Pelanggar

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di Pemkot Tarakan selama Ramadan 1444 Hijriah diatur dan disesuaikan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Tarakan, wajib melaksanakan apel meskipun di bulan Ramadah.  

“Jika tidak masuk berhari-hari tanpa halangan yang dibenarkan sesuai ketentuan, akan terakumulasi terkait sanksi hukuman disiplin akan diterima, misalkan tiga hari tidak masuk akan dikenakan surat peringatan pertama dari atasannya,” ungkapnya.

Lalu, jika sudah sampai 25 hari tidak masuk bekerja, akan dibawa ke hukuman disiplin, bisa juga hukuman berat. “Termasuk pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved