Berita Malinau Terkini

Satpol PP Nunukan Lakukan Operasi Yustisi di Tempat Karoke, Adanya Laporan Jual Beli Miras

Salah satu karoke di Nunukan melakukan transaksi jual beli miras. Laporan warga langsung ditindakjlanjuti Satpol PPP Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Satpol PP Nunukan lakukan operasi yustisi di Karoke Lenfin yang terletak di Kelurahan Nunukan Timur, Senin (28/03/2023), malam. 

Selain itu juga Pasal 16 dan Pasal 17 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan.

"Pemilik karaoke keluarga diperkenankan membuka kegiatan dengan ketentuan buka pukul 21:00- 24:00 Wita. Kalau panti pijat, lokalisasi, pub, bar, karaoke dan arena bilyard, ditutup mulai dua hari sebelum puasa dan dibuka kembali dua hari setelah lebaran," imbuhnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved