Berita Malinau Terkini
Satpol PP Nunukan Lakukan Operasi Yustisi di Tempat Karoke, Adanya Laporan Jual Beli Miras
Salah satu karoke di Nunukan melakukan transaksi jual beli miras. Laporan warga langsung ditindakjlanjuti Satpol PPP Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satpol PP Nunukan lakukan Operasi Yustisi di Karoke Lenfin yang terletak di Kelurahan Nunukan Timur, Senin (28/03/2023), malam.
Kabid Penegak Perda, Satpol PP Nunukan Huzaini, mengatakan Operasi Yustisi yang mereka lakukan tadi malam sebagai tindak lanjut dari laporan warga perihal jual beli miras (minuman keras) dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
"Kami dapat laporan terkait jual beli minuman beralkohol golongan B 20 persen. Seharusnya tidak boleh jual Miras di tempat karoke keluarga dengan kadar alkohol di atas 5 persen," kata Huzaini kepada TribunKaltara.com, Selasa (28/03/2023), pagi.
Baca juga: Operasi Penyakit Masyarakat Jelang Nataru, Satpol PP Nunukan Temukan Ini di Kamar Hotel
Huzaini beberkan izin yang dimiliki Karoke Lenfin yakni izin hotel, izin restoran, dan izin karaoke keluarga. Sehingga kata dia, Lenfin tidak boleh menjual Miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
"Tadi malam kami Satpol PP bersama LSM, dan Lurah cek ke Lenfin, kebetulan hanya satu room yang ada tamu. Tidak ada temuan Miras dalam room karaoke," ucapnya.
"Hanya ada tiga wanita dan dua pria yang sedang karaoke. Ada wanita dari Sulawesi, kami minta untuk melapor ke RT tempat dia berkunjung," ucap Huzaini.
Baca juga: THM dan Panti Pijat Ngotot Buka di Bulan Ramadan, Satpol PP Nunukan Tegaskan tak Segan Tutup
Setelah dari room karaoke, Satpol PP Nunukan lanjutkan pemeriksaan ke gudang penyimpanan minuman.
"Di gudang penyimpanan minuman kami dapatkan bir kaleng dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, coca-cola, dan air mineral," ujar Huzaini.
Dia menuturkan, bila Satpol PP Nunukan menemukan Miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen di tempat karaoke keluarga, maka ditindaklanjuti berupa pemberian teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada manajemen.

"Teguran pertama selama 7 hari, teguran kedua juga 7 hari, dan teguran ketiga selama 3 hari. Jadi selama tiga kali teguran tidak diindahkan maka akan dicabut izin usahanya," tutur Huzaini.
Jam Buka Karaoke Keluarga Dibatasi
Huzaini menegaskan kepada pemilik tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat untuk menutup usahanya selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor: 002/450/Setda-Kesra/III/2023 tentang Penertiban Kegiatan Tempat-tempat Hiburan, Rumah Makan/Restoran, Pedagang Makanan dan Minuman, Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 Masehi di Kabupaten Nunukan.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam SE Bupati Nunukan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.
Baca juga: Walikota Tarakan Keluarkan Surat Edaran Selama Ramadhan, THM tak Beroperasi, Rumah Makan Tutup Tirai
"Sanksinya dapat berupa pencabutan izin usaha, penutupan usaha, sampai sanksi pidana berdasarkan Pasal 10, Pasal 19, dan Pasal 21 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha, Rekreasi, dan Hiburan Umum," ungkapnya.
Kerusakan Kabel Penyebab Gamas Berulang di Malinau, Solusi: Perlu Kolaborasi Lintas 3 Kabupaten |
![]() |
---|
Tindaklanjut Kepastian Kawasan di Malinau Kaltara, Pemkab Kembali Upayakan Usulan Konversi |
![]() |
---|
Ruang Diklaim Kawasan Konsesi, Masyarakat Malinau Kaltara Hidup dalam Ketidakpastian Hak Atas Tanah |
![]() |
---|
Tahun 2025 Malinau Dapat 88 Bidang Tanah Tambahan dari Kementerian ATR/BPN, Masuk Daftar Tunggu |
![]() |
---|
Bupati Wempi Buka Musda VI KNPI Malinau 2025, Tegaskan Pemuda Tulang Punggung Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.