Berita Tarakan Terkini
Bukan di Kepolisian, Polres Tarakan Sebut Perizinan Kayu Bisa Diurus di Dishut Provinsi Kaltara
Menanggapi persoalan kayu di Tarakan terkait permintaan massa ormas agar dilegalkan, Kapolres Tarakan memberikan tanggapannya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Menanggapi persoalan kayu di Tarakan terkait permintaan massa ormas agar dilegalkan, Kapolres Tarakan memberikan tanggapannya.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.I.K., S.H menjelaskan, terkait adanya aksi hari ini, pemberitahuan sudah diterima pihaknya pada hari Rabu kemari.
Kasat Intel berusaha melakukan koordinasi karena masih dalam rangkaian kegiatan Paskah, mulai dari Kamis Putih dan Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah.
“Jadi kami buka ruang diskusi. Tapi tetap tidak mau. Kan lucu, kami mau dengar aspirasi apa yang mau disampaikan mereka dan kami mau dengarkan tapi maunya tetap ingin unjuk rasa,” urainya.
Akhirnya pihaknya tetap memberikan dan menerima apa yang menjadi keinginan massa.
Baca juga: BREAKING NEWS Massa Ormas PMN Kaltara Datangi Polres Tarakan, Minta Kasus Kayu Ilegal Dituntaskan
Dari penyampaian massa aksi pada intinya lanjut Kapolres Tarakan, mereka meminta kegiatan illegal itu minta dilegalkan.
Ia menegaskan pada kasus ini, bukan menjadi kewenangan pihaknya untuk melegalkan aktivitas tersebut.
“Bukan kewenangan saya melegalkan. Kalau misalnya ada kata supaya tidak tebang pilih, tunjukkan mana yang tebang pilih.
Waktu saya dengarkan rekaman dari anggota, kan tidak ada.
Katanya ada oknum, oknum yang mana, ditunjukkan yang valid,” terangnya.
Ia melanjutkan, beberapa hari terakhir aksi yang terjadi belum ada yang terkonfirmasi.
Ia siap transparan dan meminta data valid bukti agar bisa membuktikan tidak ada tebang pilih.
Ia melanjutkan jika misalnya dikatakan ada oknum yang melakukan apapun yang dituduhkan, bisa laporkan ke pihaknya agar bisa langsung diproses oknum yang bersangkutan.
“Kalau gak ditunjukkan dan cuma jadi berita, jadinya menuduh dan memfitnah orang lain.
Silakan sampaikan dan buktikan, jangan membuat opini negative dan tidak ada kebenarannya, tunjukkan supaya saya bisa respons suara daripada masyarakat tersebut,” terang Kapolres Tarakan.
Ia melanjutkan, poin yang ia tangkap dari aksi hari ini adalah massa meminta aktivitas kayu illegal dilegalkan. Ia tegas menjawab tidak bisa karena sama saja pihaknya melawan hukum.
“Saya gak bisa legalkan, saya adalah penegak hukum. Sama saja meminta saya untuk melanggar kewenangan saya, melanggar tugas dan tanggung jawab kewenangan saya,” tegasnya.
Adapun ada bahasa muncul diadvokasi supaya bisa menjadi legal, pihaknya sepakat dan itu yang bisa diupayakan.
“Itulah yang saya kerjakan kemarin di Jumat Curhat. Saya ajak instansi terkaitnya.
Saya ajak Dishut karena kemarin pembahasannya di Karang Anyar Pantai, banyak pengusaha kayu yang merasa keberatan dengan pengungkapan yang kami lakukan sebelum-sebelumnya,” terang AKBP Ronaldo Maradona.
Ia menjelaskan, sebenarnya pada momen Jumat Curhat pada Jumat (7/4/2023) kemarin sudah pernah dibahas detail persoalan kayu di Tarakan.
Bahkan pengusaha kayu yang sebenarnya mengaku itu illegal turut pula dihadirkan.
Kapolres Tarakan menyampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat kemarin berlangsung di RT 30 Kelurahan Karang Anyar juga menghadirkan pihak Dishut Provinsi Kaltara yang diwakilkan oleh Polisi Kehutanan UPTD KPH Kota Tarakan.
Dalam kesempatan Jumat Curhat kemarin Kapolres Tarakan berkesempatan memberikan edukasi serta diperkuat dengan penjelasan dari perwakilan Dishut Provinsi Kaltara.
Sebelumnya, sejumlah pihak turut hadir di antaranya dari Anggota DPRD Tarakan, Hamka yang menyampaikan berbagai keluhan masyarakat di Karang Anyar Pantai.
Mulai dari persoalan BBM, kemananan di laut dimana masyarakat kerap mengalami pencurian termasuk saat panen di tambak kemudian juga persoalan kayu yang sulit didapat karena banyak pengusaha kayu menutup usahanya karena kekhawatiran ditangkap mengingat belum adanya perizinan.
"Di Kampung Nelayan ini banyak keluhan pertama di laut. Begitu juga dari sisi kehutanan, petambak butuh kayu d hutan untuk alat tangkap, susah ambil kayu di Pulau Liagu.
Salah satu keluhan mereka ini, informasinya ada beberapa warga di sana meminta iuran per bulan padahal hutan ini milik negara, tidak bisa diperjualbelikan sepanjang masyrakat butuh tidak perlu diperjualbelikan," ungkapnya.
Dari perwakilan warga, yang merupakan petambak, Saiful membenarkan bahwa selama ini misalnya pintu tambak rusak, sangat memerlukan kayu kuat seperti jenis ulin sehingga saat ingin membeli cukup mahal dan langka.
Kemudian ada juga Fadly, pengusaha kayu asal Tarakan mengakui sudah empat bulan berhenti berjualan dan memutuskan pendapatan 40 karyawannya.
Baca juga: Belasan Kubik Kayu Diduga Ilegal di Nunukan Dilepaskan, Pengamat Hukum Sebut Abuse of Power
"Kami sadari kayu ini pekerjaan ini salah, tapi segi manfaat bisa membantu pembangunan kota, kebutuhan banyak, jadi jangan cuma tinjau kepastian hukumnya. 40 karyawan saya putus pekerjaan, tolonglah diberikan kebijakan agar kami bisa menyambung hidup," ujarnya.
Menjawab apa yang disampaikan warga, Perwakilan Dishut Kaltara yakni Edi Sulianto dari Polisi Kehutanan UPTD KPH Kota Tarakan turut menjelaskan bahwa terkait pengusaha kayu.
Kayu yang berasal dari hutan alam wajib memiliki dokumen apapun bentuknya apakah kayu bulat, kayu olahan wajib memiliki dokumen sesuai dengan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.
Pengangkutan hasil hutan kayu wajib disertai dokumen.
Kembali perwakilan Dishut Kaltara menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus perizinan bisa ke Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara mengurus SKAKPKR, dimana SKAKPKR itu asal usul kayu harus jelas.
Lokasi kayu tempat tumbuh harus punya seritifikat dan harus mengurus perizinan ke Dishut Provinsi Kaltara untuk diterbitkan SKAKPKR.
"Nanti dihitung berapa kubikasi, jumlahnya berapa, nanti dari hitunganya itu ada PSHDR harus dibayar ke pemerintah, setelah itu legal.
Nanti dokumen kayu tetap SKHSKB, tapi ada tulisan rakyat yang mengeluarkan Dishut. Cuma selama ini penjualan kayu asal usul tidak jelas dari mana makanya ilegal," terang perwakilan Dishut Kaltara.
Dari awal ditebang lanjutnya, kayu itu sudah resmi ada izinnya. Jadi lanjutnya yang boleh dimanfaatkan itu kayu dari hutan produksi. Dari kawasan hutan lindung dilarang ditebang.
"Kawasan hutan lindung gak boleh. Jadi silakan datang ke bagian provinsi ada di bagian perizinan akan dibantu terkait tata usaha kayu. Teman-teman punya usaha somel harus pastikan kayu darimana," tegasnya.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar turut menyampaikan tugas kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.
Sesuai arahan Kapolri, termasuk salah satunya mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
Baik terjun ke masyarakat serta mereka yang datang ke Polres Tarakan.
Tujuannya supaya langkah yang dilakukan oleh kepolisian sesuai harapan masyrakat.
Tentunya kata Kapolres Tarakan, koridor dalam berdirinya negara salah satunya hukum Kamtibmas.
Maka lanjutnya, jika kewenangan polisi ditindaklanjuti, kalau kewenangan ada di Pemkot dan Pemprov, termasuk di Dishut, maka akan disampaikan kepada pihak tersebut.
Persoalan kayu illegal dikatakan Kapolres Tarakan, sudah ada sebelumnya dijelaskan Dishut.
Dalam hal ini kata Kapolres Tarakan, tugas polisi adalah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Sebelum ini, kemarin kami juga menerima aspirasi masyarakat termasuk penjual kayu, menyampaikan permasalahan terkait kayu.
Dan sudah ada juga dalam momen Jumat Curhat dihadirkan semua pihak termasuk anggota DPRD Tarakan sehingga bisa mengusulkan langkah kebijakan sesuai,” paparnya.
Kapolres Tarakan menanggapi, pada dasarnya apa yang disampaikan pengusaha kayu tidak salah meski pekerjaan yang dialkukan salah.
Dan posisinya juga, pihaknya harus menegakkan hukum.
“Mereka tahu kerjaannya salah. Saya juga di sini harus mengatakan bahwa kalau saya tidak menegakkan hukum juga saya dikatakan salah.
Mereka-mereka berjuang untuk para pekerjanya, saya juga berjuang untuk profesi yang sudah diamanahkan,” terangnya.
Namun bukan berarti persoalan ini tidak ada solusi.
Pengusaha kayu agar tidak was-was, seperti arahan pihak Dishut Provinsi Kaltara, bisa mengurus dari sekarang perizinan dan melegalkan usahanya.
“Karena saya bekerja, pekerjaannya polisi menegakkan aturan jika ada pelanggaran. Maka jalan tengahnya adalah aturan. Sudah dijelaskan detail oleh Dishut. Salah satunya, jenis kayu ulin misalnya harus ada izin khusus. Nah selama ini apakah itu sudah diurus atau tidak,” paparnya.
Ia menegaskan sekali lagi bahwa proses perizinan dikeluarkan Dishut Kaltara. Dalam hal ini bukan kepolisian yang memberikan perizinan.
Baca juga: Makna Jumat Agung, Wafat Yesus Kristus di Kayu Salib, Hari Wajib Puasa dan Pantang Umat Katolik
“Bukan kami yang memberikan izin. Kami tidak bisa berikan itu. Kalau itu terjadi, polisi disalahkan.
Saya baru tiga bulan menjabat, sudah disampaikan di sini banyak aktivitas illegal, perjudian akhirnya ditindak, prostitusi juga, kemudian kayu illegal ini, saya akan tindak juga tidak bisa pandang bulu,” tegasnya sekali lagi.
Meski demikian kerap kali ia mengaku didatangi di kantor untuk diminta memberikan perizinan dan di situlah Kapolres selalu memberikan edukasi bahwa proses perizinan semua ada di pemerintahan dalam hal ini diwakili oleh Dishut Kaltara.
“Kalau sudah berizin tidak perlu takut selama itu legal,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Sosialisasi Permendagri Nomor 23, Direktur BUMD Yudia Ramli Nilai Perumda PDAM Tarakan Sehat |
![]() |
---|
Anggaran Dana Transfer Daerah Dipangkas Lagi, Pemkot Tarakan Optimalisasi Aset untuk Hasilkan PAD |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Tarakan Jalani MPLS, Pakai Kurikulum Multi Entry dan Exit, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Warga Pasir Putih di Tarakan Borong Sembako Murah, Beras 5 Kg Dijual Rp 60 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
157 Penari akan Tampil Ramaikan di Iraw Tengkayu 2025, Berasal dari Pelajar SLTA dan Sanggar Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.