Berita Daerah Terkini

Kronologi Pengungkapan Tambang Ilegal di Kukar Berawal Laporan Hotline, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Kalimantan Timur kembali ditemukan.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Sebanyak 8 tersangka pelaku penambangan batu bara ilegal di Desa Jonggong, Loa Kulu, Kutai Kartanegara diamankan di Polres Kutai Kartanegara berikut barang bukti berapa alat berat. 

"Barang bukti yang disita kepolisian ada tujuh alat berat berupa excavator dan lima tumpukan batu bara," kata Sagi Janitra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tambang ilegal yang masuk area konsesi perusahaan resmi milik PT Bramasta Sakti telah beroperasi selama 20 hari.

Di lokasi kejadian banyak ditemukan galian batubara yang mulai menggunung.

Baca juga: Pansus DPRD Kaltim akan Bersurat ke Presiden Minta Legalkan Tambang Ilegal, Pengamat: Usulan Ngawur

"Lokasi tambang ilegal ini masuk konsesi perusahaan PT Bramasta dan sudah beroperasi sejak 20 hari lalu di lahan seluas 5,6 hektare," ungkapnya.

Untuk diketahui, PT Bramasta Sakti merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan kawasan pertanian dan peternakan.

Keberadaan perusahaan ini juga dalam rangka mendukung ketahanan pangan masyarakat Kaltim. Khususnya menjelang pemindahan Ibu kota Nusantara ( IKN ).

Untuk luas izin lokasinya sekira 2.442 hektare. PT Bramasta Sakti juga sedang melakukan pengembangan budi daya jagung di kawasan tersebut.

Satreskrim Polres Kukar juga telah mengantongi identitas pemodal tambang ilegal di Desa Margahayu atau Jonggon A, Kecamatan Loa Kulu.

Menurut Ipda Sagi Janitra,  pihaknya tengah  memburu pemodal tambang ilegal yang  berada di luar Kalimantan Timur.

"Tim kami sedang melakukan pengejaran, dan yang bersangkutan sedang berada di luar. Pemodalnya orang Kaltim, tapi posisi bukan berada di sini," ujarnya.(aul)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved