Berita Daerah Terkini

Kronologi Pengungkapan Tambang Ilegal di Kukar Berawal Laporan Hotline, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Kalimantan Timur kembali ditemukan.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Sebanyak 8 tersangka pelaku penambangan batu bara ilegal di Desa Jonggong, Loa Kulu, Kutai Kartanegara diamankan di Polres Kutai Kartanegara berikut barang bukti berapa alat berat. 

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG - Aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Kalimantan Timur kembali ditemukan. 

Unit Tipiter Satreskrim Polres Kukar menggerebek aktivitas tambang ilegal di lahan pertanian Jonggon, Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Berikut kronologi pengungkapan kasus tambang ilegal yang kembali terjadi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasus ini berhasil diungkap setelah ada laporan yang masuk ke hotline Polda Kaltim dan informasi dari pihak sekuriti perusahaan.

"Tepat satu minggu lalu, ada laporan terkait maraknya pertambangan tanpa izin di Desa Margahayu," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, Ipda Sagi Janitra kepada wartawan di Tenggarong, Kamis (13/4/2023).

Aktivitas tambang ilegal di kawasan Jonggon A ini mengganggu perusahaan tambang batu bara resmi yang beroperasi di sekitarnya.

Baca juga: Penuhi Alat Bukti, Polisi Tetapkan N jadi Tersangka Tambang Ilegal, Polda Kaltara Lakukan Penahanan

Menurut Ipda Sagi Janitra mengatakan, tambang ilegal itu mengganggu konsesi pertanian dan peternakan milik PT Bramasta Sakti.

Janitra mengungkapkan, dari lokasi tambang ilegal, polisi selanjutnya memeriksa saksi dan mengecek lapangan dengan membawa inspektur tambang.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat izin usaha pertambangan ( IUP ).

Lokasi tambang ilegal di Warga Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lokasi tambang ilegal di Warga Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. (HO / DOKUMENTASI DESA SUKOMULYO)

"Sekuriti perusahaan mendapati ada aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Saat kami ke lokasi, ada alat excavator sedang bekerja di dalam konsesi PT Bramasta Sakti," pungkasnya.

Satreskrim mengamankan 13 orang di lokasi tambang saat penggerebekan pada Senin (10/4/2023) lalu.

Dari belasan orang itu, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah SW dan OB yang bertindak sebagai pengawas tambang ilegal. Kemudian, HD, EK, DH, SY, AD, dan WT yang bertindak sebagai pekerja di lapangan.

Baca juga: Upadate Kasus Tambang Ilegal Hasbudi, Barang Bukti Belum Dilelang, Kejari Bulungan Beri Penjelasan

"Dari TKP tersebut kami mengamankan 13 pelaku, delapan di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Tipiter Polres Kukar, Ipda Sagi Janitra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved