Berita Kaltara Terkini

Profil dan Rekam Jejak Kapolda Kaltara Daniel Adityajaya, Cabut Sprint Pemberhentian Kombes Teguh

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mencabut Sprint pemberhentian sementara terhadap Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Instagram @polda_kaltara dan @bidpropam_kaltara
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya (kiri) mencabut Sprint pemberhentian sementara terhadap Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro. 

Seperti diketahui, Pemberhentian terhadap Teguh Triwantoro, tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/522/IV/ KEP / 2023.

Dalam surat perintah yang ditandatangani Kapolda Kaltara, Daniel Adityajaya pada 10 April 2023 itu, menyebutkan yang menjadi pertimbangan pemberhentian jabatan ini, dalam rangka mendukung kelancaran pelakasanaan tugas di lingkungan Polda Kaltara.

Kapolda Kaltara menjelaskan, setelah melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda dan dipimpin langsung Wakapolda Kaltara, serta pertimbangan lain, mulai hari ini (27/04/2023) Sprint tentang pemberhentian sementara Teguh dicabut.

"Kita telah mengeluarkan SPRINT Nomor: 575/IV/Kep/2023, isinya mencabut Sprint sebelumnya, tentang pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro.

Dan selanjutnya mengembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Kabid Propam.

Dengan demikian, mulai hari ini kita kembalikan ke jabatan awal," kata Kapolda Kaltara dalam keterangan persnya, Kamis (27/04/2023).

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers, Kamis (27/04/2023).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers, Kamis (27/04/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Baca juga: Viral di Medsos, Ini Kata Eks Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro yang Menyentuh

Daniel menegaskan, menepis anggapan yang beredar selama ini, bahwa tidak ada pencopotan jabatan.

Namun yang benar adalah pemberhentian sementara, untuk keperluan audit internal.

"Makanya setelah selesai dilakukan audit, kita kembalikan ke jabatannya," tegas Kapolda Kaltara.

Dia mengatakan, terkait hasil audit semua telah disampaikan ke Mabes Polri.

Untuk selanjutnya menjadi keputusan Mabes Polri, sesuai kewenangannya.

Seperti diketahui, Kamis (27/04/2023) hari ini dilakukan konferensi pers di Mapolda Kaltara.

Selain Kapolda Kaltara juga turut hadir, ketua harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Dr Benny Josua Mamoto SH MSi.

  

(*)

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved