Berita Tarakan Terkini
Klien jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi tak Tebang Pilih: Tangkap Semua Pengusaha Kayu Ilegal
Kliennya ditetapkan tersangka, Mukhlis Ramlan minta Kapolda dan Kapolri jangan tebang pilih, harapkan semua pengusaha kayu ilegal ikut ditangkap.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Mukhlis Ramlan, penasehat hukum dari kliennya berinisial AMI melalksanakan rilis pers pada Sabtu (29/4/2023) siang kemarin.
Dalam penyampaian rilis pers bersama rekan-rekannya, fokus yang ia ingin paparkan yakni adanya penetapan tersangka terlalu cepat dilakukan oleh pihak Ditpolairud Polda Kaltara dan permintaan kepada Kapolda Kaltara serta Kapolri agar jangan tebang pilih dan memperlakukan pelaku terduga pengusaha kayu illegal untuk diproses sama seperti kliennya.
Mukhlis Ramlan bersama rekan-rekannya dalam satu tim kuasa hukum dari pria berinial AMI yang dikabarkan sudah ditetapkan tersangka menjabarkan, terkait penetapan tersangka kliennya disebutkan prosesnya hanya dalam waktu satu hari bahkan kurang lebih satu hari dari penangkapan, sampai kemudian pemeriksaan dan langsung ditetapkan tersangka oleh Ditpolairud Polda Kaltara.
Ia melanjutkan, atas dasar hal tersebut, kemudian pihaknya memberika keterangan pers kemarin. Pertama pihaknya menghormati keputusan yang ditetapkan Ditpolairud Polda Kaltara, dan apapun yang terjadi dalam proses awal sampai akhir kemarin, pihaknya akan mengambil tindakan hukum berikutnya.
Baca juga: CATAT 8 Armada Siap Berangkat Pagi ini, Rute Tanjung Selor dari Pelabuhan Tengkayu Satu Kota Tarakan
Selanjutnya dikatakan Mukhlis Ramlan, sebagai Kuasa Hukum AMI, yang kedua ingin disampaikan, terkait penetapan tersangka kliennya, maka pihaknya berharap kepada Kapolda dan Ditpolairud Polda Kaltara dalam konteks seluruh rekan di kepolisian untuk menerapkan asas equality before the law.
“Kurang lebihnya ada persamaan setiap warga negara di depan hukum. Kala seorang saudara AMI diperlakukan seperti itu, maka kami berharap, ada juga orang lain berprofesi sama inisial AB, kami mohon ditindak diperlakukan untuk ditangkap juga secara sama dengan perlakuan terhadap klien kami,” tegas Mukhlis Ramlan.
Kemudian selanjutnya yang kedua, milik P atau TA, sama juga lanjutnya dengan apa yang dimiliki klien pihaknya.
Informasinya bahkan volumenya lebih banyak lagi melakukan aktivitas profesi seperti kliennya.
“Tolong teman-teman Polda, Polairud, dan seperti apa yang dilakukan terhadap klien kami, tangkap juga TA ini. Kemudian OM, MS dan somel milik IL ini juga masih beroperasi. Ini juga tolong ditangkap teman-teman dari Ditpolairud Polda Kaltara. Saya yakin Pak Kapolda Kaltara menerapkan asas equality before the law,” tegasnya.
Selanjutnya kata Mukhlis Ramlan, termasuk milik inisial PD penjualan kayu HS ia juga meminta ditangkap dan diadili seperti kliaennya, ditindak sama seperti kliennya. Begitu juga inisial SM berprofesi sama.
“Mirisnya yang di-police line milik klien kami di depan Islamic Center. Tapi persis di sebelahnya itu milik inisial BM, ini masih berproses, beroperasi di sana, dan bersebelahan saja tapi tidak ditindak. Kami mohon betul dengan seluruh teman-teman kepolisian Polairut, maupun di criminal umum dan criminal khusus untuk bergerak cepat menindak mereka yang melakukan hal serupa,” terangnya.
Ia melanjutkan pres rilis yang disampaikan dalam rangka setiap warga negara sama kedudukan di depan hukum.
Kedua, menerapkan due procces of law.
Setiap warga negara harus dijamin hak konstitusinya atau perlakuan hukum secara fear.
“Jadi dimana tidak fearnya, kami menganggap kenapa ada perlaku klien kami secara tidak adil. Ini soal keadilan, tapi yang lain masih beraktivitas normal, menguasasi, mengambil, menjual kayu,” jelasnya.
Ia tak menampik sebenarnya, persoalan kayu ini untuk kemaslahatan masyarakat di Tarakan dan Kaltara.
Ada beberapa tempat di daerah tertentu menghubungi klien pihaknya dalam rangka bertahan hidup kemudian disalurkan.
“Klien kami pun membeli. Dalam proses ini semua bukan klien kami saja, banyak yang melakukan kegiatan serupa tapi miris di depan mata diperlakukan seperti ini, dalam sehari ditangkap dan diperiksa, langsung tersangka,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Mukhlis Ramlan, proses ini yang nanti akan diminta diuji di tindakan hukum berikutnya.
Ia sudah menyampaikan kepada Kapolri agar penerapan hukum secara adil.
“Ini kalau mau diselesaikan semua ya selesaikan. Tapi kalau pengambil kebijakan ada solusi yang terbaik silakan bicarakan karena ini, klien kami punya badan hukum, untuk melakukan kegiatan perdagangan seperti ini, tinggal bagaimana sangkaan terhadap klien kami, pasal termasuk beberapa hal yang disampaikan kepolisian menjadi hak kepolisian,” terangnya.
Kemudian ia menyampaikan, dalam konteks penanganan pidana seperti ini ia menghormati hukum.
Namun dalam ranah keadilan lanjutnya, pihaknya masih akan bermohon untuk itu.
“Tidak ada lagi orang bisa bekerja di sini ditangkap, di sampingnya persis masih beroperasi. Kalau mau tangkap, tangka semua,” tegasnya.
Ia melanjutkan, jauh sebelum kasus ini mencuat lanjut Mukhlis Ramlan, kliennya berinisial AMI pernah didatangi sekelompok orang tak dikenal.
Lalu disekap di hotel dan dirampah handphonenya dan menurutnya diperlakukan sangat tidak adil.
“Dan jeda beberapa waktu lama terjadilah peristiwa itu, ada dua peristiwa, satu yang diduga diculik, kemudian satu ini yang akhirnya ditetapkan tersangka. Ini semua mau kita lakukan upaya hukum, apa yang sebenarnya, ada proses bagi kami tidak manusiawi, rilis pers ini kami harapkan ini disampaikan ke public, kita hormat dengan putusan Polairud tapi mohon rasa keadilan itu diterapkan, tidak tebang pilih apalagi pilih-pilih untuk ditebang,” tegasnya.
Kasus yang melibatkan kliennya kata Mukhlis Ramlan, seharusnya dalam kasus ini, keterangan dari kliennya harus didengar terlebih dahulu.
Apa persoalannya agar fear.
“Dipanggil dong, ditanya sebagai saksi dulu, terperiksa, terlapor segala macam, kemudian silakan di posisi dia apa dalam peristiwa hukum ini, baru panggil ahli dan baru penentuan tersangka. Ini kan tidak terjadi itu semua, tapi itu hak Polairud kepolisian, kami hormati sekali lagi, tapi ada hal-hal langkah hukum akan kami lakukan,” tegasnya.
Yang jelas lanjutnya dalam rilis pers disampaikan kemarin titik poinnya adalah ingin menyampaikan kepada publik, kemudian kepada Kapolda Kaltara dan Kapolri.
“Tolong semua yang beroperasi, di tengah peristiwa hukum memilukan ini, juga diproses secara hukum. Bahkan tangkap semuanya. Ini fakta bukan fitnah yang kami sampaikan. AMI selaku klien kami merasa masih ada kebenaran dan keadilan negeri ini,” terangnya.
Ia melanjutkan, kejadiannya sendiri pada 26 April 2023 sekitar pukul 23.30 WITA, pihaknya didatangi oleh personel Ditpolairud Polda Kaltara, dan pihaknya diperlihatkan beberapa surat penangkapan bahkan sudah disampaikan menjadi tersangka.
“Kami kaget ini bagaimana proses tersangkanya. Itu kemudian diperiksa juga di 27 April 2023 dan sampailah kemudian dijadikan tersangka,” terangnya.
Adapun yang disangkakan kepada kliennya yakni UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Kemudin UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 terkait dengan pemberantasan dan kerusahan hutan.
Tapi lanjutnya, klienya bukan teroris dan bandar narkoba.
Ia juga mengungkapkan perlu dicek kembali seluruh kayu di Tarakan ini seperti apa alurnya.
“Kami konsentrasi terhadap persoalan hukumnya, saya kira tahu asal muasal kayu di Tarakan, bahwa itu untuk penertiban hukum kami sangat setuju itu. Hanya memang tolong dan kami bermohon kepada Kapolda, semuanya juga ditangkap,” tegasnya.
Ia kembali menjelaskan, dari kliennya perizinan sendiri untuk izin usaha sudah dimiliki.
Izin usahanya berskala usaha mikro atau usaha kecil bernama Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan NIB juga lengkap dmiliki kliennya.
“Kemudian perdagangan eceran dari kayu, dia lengkapi semua tapi persoalan darat dan laut. Sekarang fungsi kalau mau menegakkan aturan tolong ditindak semua,” tegasnya lagi.
Disinggung berdasarkan aturan yang ditetapkan sesuai standar perizinan yang harus dimiliki pengusaha kayu oleh Dinas Kehutanan, Mukhlis Ramlan menjawab, berkaitan dengan hal tersebut, bisa ditanyakan ke Polda Kaltara.
Apa yang menjadi persoalan sehingga kliennya sampai ditangkap.
“Mereka punya bukti untuk menetapkan tersangka. Silakan. Dalam proses hukum kita hormati itu. Tapi yang berprofesi sama dengan kami bahkan volume kubikasi kayunya untuk menjual bahkan lebih banyak dari kliennya juga harus diproses. Itu ditanyakan nanti di kepolisian. Ini kami sampaikan semua fakta lapangan bahwa tidak boleh ada satu saja yang lainnya diberikan ruang beraktivitas, tangkap semua,” pintanya.
Jika ini tidak diterapkan atau dijalankan maka pihaknya menduga ada motif apa di balik penangkapan kliennya. Jangan sampai kliennya menjadi korban atau kriminalisasi.
“Langkah hukum selanjutnya kami akan sampaikan ke teman-teman media. Kami pasti akan ambil tindakan hukum berikutnya hanya sekarang kami dorong kepada Kapolda Pak Daniel tolong pak tangkap semuanya ini supaya rasa keadilan ada dulu, kalau gak ya kita akan bertanya juga. Kenapa memperlakukan ini, padahal masih ada yang lain tidak hanya 5 orang bahkan lebih tujuh pelaku ada juga sama dengan aktivitas sama. Tolong ini ditangkap juga supaya ada keadilan bagi klien kami,” tegasnya kembali.
Diperkirakan lebih dari tujuh dia tegaskan sekali lagi untuk kasus kayu diduga illegal. Untuk yang legal menurutnya hanya ada di Intraca dan Idec.
“Kalau mau diskusi lihat standar pengadaan barang dan jasa kayu, coba cek di pemerintah, pakai standar legal apa illegal. Harga meranti Rp 2,5 juta, kalau mau legal ya Rp 5 juta. Pemerintah pakai standar ini, berarti illegal semua dong. Pak Jokowi kemarin datang pakai kayu dari sini, itu illegal, cabut itu bongkar,” terangnya.
Ia melanjutkan, yang jelas ini ada unsur tebang pilih.
Kembali membahas lagi dugaan penculikan, sebelum peristiwa penetapan tersangka, kliennya didatangi tengah malam dan dibawa ke sebuah hotel.
“Handphone dirampas. Sekelompok orang. Harusnya diperiksa di kepolisian bukan di hotel. Dan ini puncaknya, ini pun kami masih bertanya terus, secepat ini penentuan tersangka segala macam. Kemarin kebetulan klien lapor melapor soal pencurian di Polda dan dibawa ke Polda kemarin kami kooperatif,” terangnya.
Tiba-tiba saat menginap di penginapan Bulungan, kliennya akan diambil lagi untuk dibawa ke Ditpolairud Polda Kaltara di Kelurahan Juata Kota Tarakan.
Dibawa ke Juata untuk diperiksa dan sudah tersangka malam itu juga.
Baca juga: Empat Kebakaran di Tarakan selama April 2023, Warga Diimbau Lapor Call Center 112, Gratis
“Sebelum klien diperiksa dia sudah tersangka jadi, memang aneh betul, belum ada pemanggilan. Katanya tidak kooperatif, lah kami bawa ke Polda dalam kasus yang lain loh. Ini juga dia lapor soal perampasan, pengancaman segala macam saat malam, belum diproses ini tiba tiba ada lagi oknum dari kepolisian melapor dia terkait pelaporan palsu. Jadi tahapan hukum selesaikan dulu, kalau tidak terbukti baru lapor balik, ini laporan belum diproses tapi ini sudah diteruskan. Berarti ini by desain kalau saya lihat tanda kutip ya, kami intinya berharap keadilan,” tukasnya.
Ia masih berharap masih ada secercah keadilan untuk kliennya dan kebijakan dari Kapolda Kaltara.
“Pagi dibawa ke Polairud diperiksa sebagai tersangka baru dilakukan penahanan. Tapi posisinya sakit, kami terima kasih juga ke Polairud, ini ada kebijakan, sekarang masih dirawat di rumah sakit karena ada sakit dalam yang akut kronis. Status klien kami adalah tersangka. Maka kami minta yang lain tersangka juga dong, profesi aktivitasnya sama, tolong Kapolda kasih tersangkakan juga,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Beli Tiket Speedboat Pakai QRIS Diberlakukan di Tarakan, 23 Armada Siap Layani Transaksi Non Tunai |
![]() |
---|
Tingkatkan Transparansi, Gubernur Kaltara Luncurkan Layanan Kepelabuhanan Pembayaran Non Tunai |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Apresiasi Digelar Penguatan Kelembagaan Proyeksi Strategis Pengawasan di Tarakan |
![]() |
---|
Hadapi Pemilu, Bawaslu Kaltara Gelar Penguatan Kelembagaan Proyeksi Strategis Pengawasan |
![]() |
---|
97.000 Unit Tabung LPG 3 Kg Tiap Bulan Disalurkan ke Tarakan, Pangkalan Nakal Bakal Ditindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.