Kaltara Memilih

Belum Ada yang Ajukan Nama Bakal Caleg, Parpol dan Bacalon DPD Baru Datang Konsultasi ke KPU Kaltara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan resmi membuka pendaftaran caleg maupun calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
Suryanata Al Islami, Ketua KPU Provinsi Kaltara 

Dalam mengajukan bakal calon anggota DPRD, Partai Politik harus memperhatikan beberapa dokumen syarat meliputi.

Pertama, surat pengajuan formulir model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.

Kedua, seperti yang tertuang dalam pengumuman tersebut, daftar bakal calon menggunakan formulir B-Daftar.Bakal.

Calon disertai foto terbaru dari setiap bakal calon dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris partai politik.

Baca juga: May Day di Tarakan, Kapolda Kaltara Jalan Sehat Bersama Buruh

Ketiga, pengajuan daftar bakal calon disertai dengan dokumen yang merujuk pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dalam bentuk digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.

Diketahui juga, alokasi kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara pada Pemilihan Umum 2024 tidak bertambah.

Jumlah alokasi kursi di DPRD Provinsi Kaltara, sama seperti pada Pemilu 2019 silam, yaitu 35 kursi. Hal ini, karena jumlah penduduk di Kaltara belum sampai 1 juta jiwa.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved