Kaltara Memilih
Didampingi Ketua DPRD Kaltara, Marthin Billa Serahkan Berkas Syarat Pencalonan Anggota DPD RI
Marthin Billa salah satu peseta yang akan mengikuti pemilihan anggota DPD RI dalam Pemilu 2024. Untuk itu Ketua DPRD Kaltar antar Marthin Billa ke KPU
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Menjadi yang ketiga, Anggota DPD RI Marthin Billa mengajukan berkas pencalonan kembali untuk menjadi bakal calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang.
Tidak sendirian, Marthin Billa datang ke Kantor KPU Kaltara dengan didampingi sejumlah pendukungnya.
Bahkan lebih istimewa lagi, politisi PDI Perjuangan, yang juga Ketua DPRD Kaltara Albertun Stefanus Marianus turut hadir mendampingi mantan bupati Malinau 2 periode itu.
Baca juga: Sempat ada Kurang, KPU Kaltara Nyatakan Berkas Bakal Calon Anggota DPD RI Fernando Sinaga Lengkap
Marthin Billa dan sejumlah pendukungnya yang mengenakan pakaian khas Dayak, tiba di Kantor KPU Kaltara di Jl Sengkawit Tanjung Selor, sekira pukul 08.30 Wita.
Kedatangan Mathin Billa yang kini masih duduk sebagai Anggota DPD RI wakil Kaltara itu, disambut langsung ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami dengan didampingi anggota lain, dan juga komisioner Bawaslu Kaltara.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh komisioner KPU Kaltara dengan dibantu beberapa staf, berkas persyaratan yang diserahkan Marthin Billa sebagai bakal calon DPD RI, dinyatakan lengkap
.Baca juga: Dianggap Lengkap, Berkas Hasan Basri Sebagai Bakal Calon DPD RI Diterima KPU Kaltara
"Kami sudah berikan tanda terima. Sehinga secara kelengkapan persyaratan sudah dinyatakan lengkap," kata Suryanata Al Islami.
Suryanata Al Islami mengatakan, melalui aplilasi Silon memudahkan bagi para bakal calon dalam melakukan pendaftaran. Begitu pun bagi penyelenggara. KPU lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan awal.
"Di samping itu, kita juga telah memberikan sosialisasi, Bimtek terkait pencalonan ini. Melalui LO-nya, maupun bakal calonnya langsung. Baik untuk bakal calon anggota legeslatif maupun DPD," kata Suryanata lagi.

Kembali disampaikan, untuk tahapan ini, KPU belum mengkonfirmasi apakah berkas persyaratan yang dikirim sah atau tidak. Namun baru sebatas keberadaannya saja.
Untuk verifikasi administrasi berkas, sesuai tahapan baru akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei - 23 Juni 2023.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.