Kaltara Memilih
Jika Pemilu 2024 Dilakukan Sistem Tertutup, Ibrahim Ali: Internal PAN Tetap Terbuka
Ketua DPW PAN Kaltara Ibrahim Ali menegaskan, jika Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem tertutup, internal Partai Amanat Nasional ( PAN ) tetap terbuka
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Menyusul adanya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Pemilu) yang kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), ada dua kemungkinan sistem Pemilu 2024 , yaitu proporsional terbuka atau sistem tertutup.
Meski sampai sekarang belum ada keputusan, partai politik sudah berancang-ancang menghadapi kedua kemungkinan sistem Pemilu 2024 tersebut.
Termasuk jika sistem kembali ke tertutup. Partai Amanat Nasional (PAN) salah satu yang sudah menyiapkan.
Jika memang MK memutuskan sistem Pemilu 2024 secara tertutup, Ketua DPW PAN Kaltara Ibrahim Ali menegaskan, hal tersebut tidak menjadi persoalan bagi partai berlambang matahari bersinar itu.
Baca juga: PPP Jadi Parpol ke-7 Daftarkan Bacaleg ke KPU Tana Tidung, Targetkan Tiga Kursi di Pemilu 2024
“Kita tidak pengaruh. Mau dia tertutup atau terbuka, tidak masalah.
Sesuai instruksi dan kesepakatan DPP PAN, jika diputuskan tertutup, di internal partai kami tetap terbuka,” ujar Ibrahim Ali, dalam jumpa pers Jumat (13/05/2023) lalu.
Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) itu menegaskan, kesepakatan ini telah ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN.
Artinya, jika pun hasil terjatuh sistem Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem tertutup, di internal PAN tetap menggunakan sistem terbuka.
“Kalau Pemilu menggunakan sistem tertutup, di PAN, tetap menggunakan sistem siapa yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu nanti, maka dia yang akan menduduki kursi legislatif,” tegasnya.
Kembali mengingatkan, PAN Kaltara telah resmi mendaftarkan bakal calegnya ke KPU Kaltara pada Jumat (12/05/2023) lalu.
Diserahkan oleh ketuanya, PAN mengajukan 31 bakal calon DPRD Kaltara pada Pemilu 2024 mendatang. Dengan target dapat mendudukkan 5 kadernya di kursi DPRD Kaltara.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.