Berita Daerah Terkini

Pejabat dan Penyedia Barang PDAM Balikpapan Tersangka, Dugaan Korupsi Pengadaan Plasma Nano Bubble

Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan plasma nano bubble di PDAM Balikpapan.

Editor: Sumarsono
HO/TribunKaltim
Ilustrasi Kantor Perumda Tirta Manuntung ( PDAM ) Kota Balikpapan. Pejabat dan penyedia barang PDAM Balikpapan dijadikan tersangka, dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble. 

Terpisah, Kasi Intel Kejari Balikpapan Ali Mustofa membeberkan kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Untuk perkembangannya kini, dari hasil temuan BPKP yang kita ajukan, telah dikeluarkan hasil temuan kerugian negara kurang lebih Rp 5.244.157.000," ujar Ali, Selasa (16/5/2023). 

Dimana kerugian tersebut, lanjut Ali, dari anggaran sebelumnya kurang lebih Rp 6,8 miliar dipotong pajak.

Diberitakan sebelumnya, anggaran pengadaan plasma nano bubble oleh PDAM Balikpapan tercatat menembus Rp 6,8 miliar. 

Baca juga: Empat Hari Air Bersih tak Ngalir, Yohanes Terpaksa Tunda Renovasi Rumah, Ini Tanggapan PDAM Nunukan

Angka tersebut dinilai terlalu besar sehingga menjadi sorotan Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui hasil penyelidikan. 

"Jadi barangnya (nano bubble) untuk sementara berdasarkan hasil penyelidikan itu ada indikasi terlalu mahal. Makanya kemahalannya itu yang kita monitor," ungkap Kepala Kejari Balikpapan Ardiansyah, pada awal Januari 2023 lalu. 

Ardiansyah meneruskan, dari hasil temuan penyidik seharusnya tidak sampai Rp 6,8 miliar.

Dalam hal ini, pihaknya pun menyorot pada proses pengadaannya dianggap tak sesuai ketentuan. (m19)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved