Pembunuh Lansia di Panti Ditangkap
Terungkap Modus Pelaku Nekat Bunuh Lansia Penghuni Panti, Gara-gara Ditolak Melakukan Hubungan Intim
Modus pelaku pembunuhan terhadap U, perempuan lanjut usia (lansia), penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu, Tanjung Selor, Bulungan terungkap
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Modus pelaku pembunuhan terhadap U, perempuan lanjut usia ( lansia ), penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu, Tanjung Selor, Bulungan terungkap.
Kepada polisi, pelaku yang diketahui berinisial EHI (36) mengaku nekat membunuh nenek U karena ditolak saat mengajak melakukan hubungan intim (persetubuhan).
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha saat mendampingi Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban, karena ditolak saat hendak mengajak persetubuhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tigahari setelah kejadian, tim Sat Reskrim Polresta Bulungan di-backup Jatanras Dit Krimum Polda Kaltara berhasil menangkap pelaku pembunuhan U (88), lansia penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Jumat (19/05/2023) lalu.
Pelaku berinisial EHI (36) diamankan di tempat kerjanya, di Jl Kedondong, Tanjung Selor Hilir, Bulungan, pada Senin (22/05/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pembunuhan Lansia Penghuni Panti di Kaltara Ditangkap di Tempat Kerjanya
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin langsung rilis pengungkapan kasus pembunuhan ini di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/05/2023).
Kepada media, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, dugaan penganiayaan berat hingga korban meninggal terjadi di Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu pada Jumat (19/05/2023) sekira pukul 07.15 Wita.
Dari hasil olah TKP dan barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, polisi mendapati petunjuk.
Polisi juga telah memintai keterangan kepada beberapa saksi. Dari petunjuk yang diperoleh, mengarah pada pelaku.

Dari hasil penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin (22/05/2023).
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa senjata golok atau parang, sepeda motor Honda Revo, sendal pelaku dan beberapa barang lainnya milik pelaku dan korban.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menambahkan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Dan atau 351 KUHP ayat 1, tentang penganiayaan berat dan atau 285 KUHP, yaitu dengan memaksa seorang wanita bersetubuh.
Baca juga: Lansia Diduga Dibunuh di Panti Sosial, Pelaku Kabur Tinggalkan Sajam dan Tas Korban di Pinggir Jalan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Belnas Pali Padang mengungkapkan, dari olah TKP ditemukan beberapa bukti yang mengarah adanya dugaan penganiayaan terhadap korban.
Barang bukti tersebut, berupa parang yang diduga milik pelaku. Kemudian juga adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku usai melakukan penganiayaan melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Dari hasil visum sementara, diketahui ada luka diduga akibat senjata tajam di bagian kepala atau pelipis (di atas mata)," kata Belnas.
Di samping itu, juga ditemukan tas yang diduga milik wanita langsia tersebut, yang dugaannya akan dibawa kabur oleh pelaku.
Penghuni panti ditemukan dalam kondisi meninggal pada Jumat (19/05/2023) pagi sekira pukul 07.00 Wita.
Menurut Suriani, pegawai di Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu menuturkan, dirinya tahu korban meninggal saat tiba di panti dan melihat sudah ramai-ramai.
Baca juga: Otopsi Butuh Waktu hingga 4 Jam, Lansia Penghuni Panti di Kaltara yang Ditemukan Meninggal
Oleh para pekerja panti menyampaikan kepada Suriani, bahwa korban meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut, Suriani pun melaporkan kejadian tersebut Polresta Bulungan untuk ditindak lanjuti.
Korban sendiri sudah dimakamkan di Pemakaman Umum Jl Cenderawasih Tanjung Selor, pada Jumat (19/05/2023) siang.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.