Berita Daerah Terkini

Diancam Hingga DIpukuli. Anak Kandung di PPU jadi Korban Pelecehan Seksual Orangtua Selama Dua Tahun

Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, mengamankan seorang ayah, yang tega melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya sendiri.

(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi-Seorang pria mencabuli adik iparnya sebanyak 3 kali. (SHUTTERSTOCK) 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, mengamankan seorang ayah, yang tega melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya sendiri.

Mirisnya, perbuatan tersebut telah dilakukan selama dua tahun, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pria paruh baya, warga salah satu kecamatan di Kabupaten PPU, kini mendekam dibalik jeruji besi, pasca dilaporkan anak kandungnya sendiri.

Ia diringkus pihak kepolisian, setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya, sejak dua tahun terakhir.

Baca juga: Diancam Kakak Ipar dan Teman Laki-lakinya, Anak 14 Tahun di Berau jadi Korban Pelecehan Seksual

Anak tersebut saat ini diketahui, telah duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Perbuatan tersangka diketahui usai sang anak melapor sendiri ke Polres PPU belum lama ini.

"Anaknya sendiri yang melaporkan kejadian tersebut," ungkap Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, Jumat (26/5/2023).

Selama melakukan aksinya, tersangka mengancam bahkan memukuli sang anak, agar tidak mengadukan perbuatan ayahnya ke orang lain.

Sementara sang ibu juga dibawah ancaman, sehingga tidak berani melaporkan kejadian tersebut.

"Kalau tidak menuruti ayahnya maka dia akan dipukul," lanjutnya.

Untuk memulihkan kondisi psikologi korban yang saat ini sedang mengalami trauma, Polres PPU sedang memberikan pendampingan bekerjasama dengan DP3AP2KB PPU.

Korban juga sembari diberikan trauma healing oleh psikolog, berharap dapat mengurangi traumanya.

Baca juga: Pelajar SMP di Nunukan Jadi Korban Pelecehan Buruh Serabutan, Utang Ayah Jadi Dalih Melakukan Aksi

"Pasti trauma apalagi dia melapor sendiri, saat ini masih dalam pendampingan," lanjutnya.

Sementara untuk tersangka saat ini juga akan dilakukan penyelidikan kondisi kejiwaan, maupun motif perbuatannya.

Tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis : Nita Rahayu

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved