Berita Daerah Terkini

Terungkap Alasan Sopir Truk Maut Lari setelah Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Simpang Rapak

Terungkap alasan sopir truk melarikan diri setelah menabrak pengendara motor hingga tewas dalam insiden kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Kecelakaan maut kembali terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan sekitar pukul 22.30 Wita, melibatkan truk roda 10 berjenis self loader nomor polisi KT 8846 AJ. 

Taufiq sempat tak terlihat saat dirinya hendak diberikan minum oleh warga sekitar.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan, Sopir Truk Molen Meninggal Dunia

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani membenarkan hal itu. 

"Dia mengamankan diri sebetulnya, karena takut diamuk massa, apalagi jika dilihat semalamkan banyak kerumunan orang," ungkap Ropiyani, Kamis (25/5).

Namun Kamis (25/5/2023) pagi Taufiq sudah berada bersama kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. 

Dari pemeriksaan awal, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Taufiq saat mengendarai kendaraan besar itu.

Di antaranya seperti kelebihan muatan hingga 11 ton. Di mana muatannya berupa bahan baku makanan yang hendak diantarkan ke salah satu perusahaan di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan.

Di samping itu, Taufiq juga tercatat belum mengantongi izin untuk mengemudikan truk roda 10 itu.  "SIM-nya A, jadi belum kompeten mengendarai kendaraan R10," tambahnya.

Atas beberapa pelanggaran tersebut, Ropiyani menyebut ada peluang Taufiq bakal ditetapkan tersangka.

Baca juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Karang Joang Balikpapan Jadi Tersangka, Lalai Dalam Mengemudi  

Pasalnya Taufiq dianggap memenuhi unsur yang termuat dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang.

KIR sudah Mati

Dinas Perhubungan ata Dishub Kota Balikpapan menyebut truk yang terlibat insiden kecelakaan maut di Simpang Rapak, tidak laik jalan.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra menyatakan, muatan yang dibawa tidak sesuai dengan kapasitas truk.

"Sebenarnya dia (supir) betul (waktu yang diperbolehkan kendaraan bertonase besar) pukul 10 malam.

Tapi muatannya yang salah, mobil ini tidak boleh membawa kontainer," jelas pria yang akrab disapa Edo, Kamis (25/5).

"Isinya (muatan truk) makanan, ini (truk) dari KIK (terminal peti kemas). Uji kir sudah kami periksa, kondisinya mati dan iya (tidak laik jalan)," bebernya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved