Berita Daerah Terkini

Terungkap Alasan Sopir Truk Maut Lari setelah Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Simpang Rapak

Terungkap alasan sopir truk melarikan diri setelah menabrak pengendara motor hingga tewas dalam insiden kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Kecelakaan maut kembali terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan sekitar pukul 22.30 Wita, melibatkan truk roda 10 berjenis self loader nomor polisi KT 8846 AJ. 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Terungkap alasan sopir truk melarikan diri setelah menabrak pengendara motor hingga tewas dalam insiden kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan, kemarin malam.

Insiden kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur saat ini dalam penyelidikan Polresta Balikpapan

Seperti diberitakan sebelumnya kecelakaan maut kembali terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan sekitar pukul 22.30 Wita, melibatkan truk roda 10 berjenis self loader nomor polisi KT 8846 AJ.

Truk yang belakangan diketahui dikemudikan sopir bernama Taufiq Nugroho (36) itu datang dari arah Somber, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menjelaskan bahwa mulanya truk hendak mengarah ke kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat melintasi Jalan Soekarno Hatta.

Baca juga: Lakalantas Kembali Terjadi di Tanjakan Rapak Balikpapan, Libatkan Truk Bermuatan, Lalu Lintas Macet

"Sesampainya di medan jalan menurun, menurut pengakuan sopir, kendaraan roda 10 itu mengalami kegagalan fungsi rem sehingga tidak bisa dikendalikan," ungkap Ropiyani, Kamis (25/5).

Bagian depan truk membentur pengendara motor bermerk Yamaha Jupiter MX nomor polisi KT 2238 ZC yang berada di depannya. 

Setelah menabrak pemotor, sopir truk mencoba menghindar dengan melompati separator ke arah jalur yang berlawanan.

Lantaran tak terkendali, truk dengan muatan kontainer itu terus melaju dan berhenti setelah menghantam ruko yang menghadap ke Simpang Rapak.

Pantauan TribunKaltim.co, truk itu mengalami kerusakan di beberapa titik. Utamanya bagian muka, kemudian di bagian loader, dan ban. 

Kecelakaan maut kembali terjadi di turunan simpang muara rapak Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.20 WITA. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)
Kecelakaan maut kembali terjadi di turunan simpang muara rapak Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 06.20 WITA. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO) (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)

Sementara pengendara yang tertabrak, Ardie (47) diketahui tewas setelah sempat dilarikan ke RSKD Balikpapan. Disamping itu, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Ropiyani menyebut, keseluruhan kendaraan dalam kondisi layak jalan. Insiden diakibatkan oleh kelalaian sopir saat berkendara.

"Untuk saat ini kendaraan sudah dievakuasi dan kami masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut," tukasnya.

Sopir truk roda 10, Taufiq Nugroho (36) dilaporkan sempat mencoba melarikan diri pasca kejadian. 

Hal itu dilakukan beberapa saat dirinya berhasil keluar dari ruang kemudi truk setelah menabrak pengendara motor.

Taufiq sempat tak terlihat saat dirinya hendak diberikan minum oleh warga sekitar.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan, Sopir Truk Molen Meninggal Dunia

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani membenarkan hal itu. 

"Dia mengamankan diri sebetulnya, karena takut diamuk massa, apalagi jika dilihat semalamkan banyak kerumunan orang," ungkap Ropiyani, Kamis (25/5).

Namun Kamis (25/5/2023) pagi Taufiq sudah berada bersama kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. 

Dari pemeriksaan awal, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Taufiq saat mengendarai kendaraan besar itu.

Di antaranya seperti kelebihan muatan hingga 11 ton. Di mana muatannya berupa bahan baku makanan yang hendak diantarkan ke salah satu perusahaan di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan.

Di samping itu, Taufiq juga tercatat belum mengantongi izin untuk mengemudikan truk roda 10 itu.  "SIM-nya A, jadi belum kompeten mengendarai kendaraan R10," tambahnya.

Atas beberapa pelanggaran tersebut, Ropiyani menyebut ada peluang Taufiq bakal ditetapkan tersangka.

Baca juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Karang Joang Balikpapan Jadi Tersangka, Lalai Dalam Mengemudi  

Pasalnya Taufiq dianggap memenuhi unsur yang termuat dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang.

KIR sudah Mati

Dinas Perhubungan ata Dishub Kota Balikpapan menyebut truk yang terlibat insiden kecelakaan maut di Simpang Rapak, tidak laik jalan.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra menyatakan, muatan yang dibawa tidak sesuai dengan kapasitas truk.

"Sebenarnya dia (supir) betul (waktu yang diperbolehkan kendaraan bertonase besar) pukul 10 malam.

Tapi muatannya yang salah, mobil ini tidak boleh membawa kontainer," jelas pria yang akrab disapa Edo, Kamis (25/5).

"Isinya (muatan truk) makanan, ini (truk) dari KIK (terminal peti kemas). Uji kir sudah kami periksa, kondisinya mati dan iya (tidak laik jalan)," bebernya.

Adanya kejadian tersebut, kata Edo, pihaknya sudah selalu mengimbau dan mengingatkan tentang muatan dalam suatu kendaraan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Sering Terjadi di Simpang Rapak Balikpapan, Ini Solusi Pencegahannya

"Kemarin kami lakukan sosialisasi terhadap proyek jalan tol yang akan menghubungkan km 10 ke Pulau Balang.

Beberapa kegiatan proyek sudah kami lakukan sosialisasi. Sudah kami ingatkan juga tentang kasus (insiden laka lantas), cuma banyak juga yang tidak paham," tuturnya.

Terkait itu, pihaknya akan melakukan kegiatan razia terkait KIR oleh kendaraan yang ada di Kota Balikpapan.

"Sebelumnya ada wacana terkait pelatihan pengereman dalam kondisi turunan (jalan). Ya kalau dia urus uji KIR, seharusnya informasi itu sampai kepada mereka," urai Edo. (m19/m13)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved