Berita Daerah Terkini

Dampak IKN Nusantara, Penetapan Tapal Batas Antar Desa/Kelurahan di PPU Terkendala Kesepakatan Warga

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya melakukan penataan wilayah.

|
TRIBUNKALTARA.COM / NITA RAHAYU
Salah satu tapal batas antara kelurahan di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah selesai. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Dampak dari hadirnya Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadikan kabupaten tersebut harus memekarkan daerah administrasinya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) tengah berupaya melakukan penataan wilayah.

Setelah penataan kecamatan melalui mekanisme pemekaran, pemerintah daerah juga akan melakukan penetapan tapal batas desa maupun kelurahan.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah PPU Margono Hadi Sutanto mengungkapkan, usai penataan kecamatan dilakukan, selanjutnya direalisasikan penataan kawasan desa/kelurahan di tiga kecamatan tersisa.

Baca juga: Kontraktor Kaltim Minta Dilibatkan dalam Proyek Infrastruktur IKN Nusantara, Jokowi akan Tinjau IKN

PROYEK IKN NUSANTARA - Alokasi APBN untuk IKN yang dikucurkan pemerintah tercatat dari tahun 2020-2023 yang telah mencapai Rp 21,94 triliun baru terealisasi Rp 1,62 triliun atau 7,41 persen sampai dengan April 2023.
PROYEK IKN NUSANTARA - Alokasi APBN untuk IKN yang dikucurkan pemerintah tercatat dari tahun 2020-2023 yang telah mencapai Rp 21,94 triliun baru terealisasi Rp 1,62 triliun atau 7,41 persen sampai dengan April 2023. (TRIBUNKALTARA.COM / Dwi Ardianto)

Yakni Kecamatan Penajam, Babulu dan Kecamatan Waru. Kecamatan Sepaku diambil alih menjadi Ibu Kota Nusantara .

"Penataan desa juga sudah mulai diproses secara administrasi, tapal batas juga kita kejar," ungkapnya pada Selasa (30/5/2023).

Meski demikian, dalam penyusunannya masih ditemui beberapa kendala.

Misalnya, antar desa yang satu dengan desa yang lainnya, masih belum mau menerima penetapan tapal batas yang ditentukan.

Baca juga: Ditunjuk jadi Lokasi IKN Nusantara Baru, Jalan Rusak di Penajam Paser Utara Masih Ada 600 Km

Masyarakat yang berada di daerah tertentu, ada yang beranggapan bahwa dengan adanya tapal batas maka hak administratifnya dikawasan tersebut akan hilang.

"Itu biasa karena mungkin masyarakat kurang memahami kepentingan penegasan tapal batas ini," sambungnya.

Margono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan atensi kepada masing-masing camat, agar segera melakukan musyawarah kepada warganya.

Proses penetapan tapal batas harus segera dilakukan, mengingat pentingnya penataan wilayah pasca satu kecamatan diambil alih pemerintah pusat.

"Kita kemarin mendorong camat aktif untuk menyelesaikan tapal batas," sambungnya.

Jika dalam prosesnya nanti tidak ditemukan kesepakatan, maka pemerintah daerah tetap akan melakukan mekanisme penetapan tapal batas sesuai Permendagri yang berlaku.

"Mekanismenya jelas dalam permendagri Kalau antara desa tidak ada kata sepakat, ada langkah selanjutnya seperti menandatangani berita acara," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved