Berita Kaltara Terkini

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Turap di Tana Tidung Rp95,6 M, Bakal Ada Tersangka Baru?

Sidang dugaan korupsi pembangunan turap di Kabupaten Tana Tidung (KTT) digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jaksa sebut bakal ada tersangka baru.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
Istimewa
ILUSTRASI - Turap di sungai. (Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan turap atau sheet pile Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (31/05/2023).

Sidang terhadap dugaan korupsi pasa proyek tahun 2010-2015 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp 95,6 miliar ini, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Reza Palevi mengungkapkan, sidang atas perkara dugaan korupsi pembangunan turap di KTT masih berjalan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Selaku jaksa penuntut umum (JPU), Reza mengungkap, mendapat tugas untuk memanggil saksi ahli yang berada di Jakarta.

Baca Juga: Mantan Kadis PU Tana Tidung Ditahan, Tersangkut Dugaan Korupsi Proyek Turap Senilai Rp 95,6 Miliar

"Saksi ahli nantinya akan memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda," kata Reza, Jumat (01/06/2023).

Pemeriksaan saksi ahli ini, diagendakan saat sidang yang dijadwalkan pekan depan.

Biasanya, menurut dia, pada keterangan saksi ahli ini yang akan ditanyakan perihal perkara Tipikor yang terjadi.

"Misalnya ini berkaitan masalah konstruksi atau keuangan, maka saksi ahli yang dihadirkan pun sesuai persoalan itu," jelasnya.

Reza mengatakan, keterangan yang dibutuhkan untuk membuktikan adanya kerugian negara dari pengerjaan turap tersebut.

Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan selama ini, memungkinkan adanya tersangka baru.

Namun untuk itu, pihaknya menunggu fakta di persidangan yang sedang berjalan.

"Kemungkinan ada tersangka lain. Tapi, kita tetap menunggu fakta persidangan dahulu.

Jika ada bukti cukup dan dibebankan orang lain, bisa saja ada tersangka baru," tegasnya.

Menurut dia, dalam persidangan yang menghadirkan saksi-saksi, semua berkembang, tidak ada yang ditutupi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved