Kamis, 7 Mei 2026

Kaltara Memilih

DPT Pemilu 2024 Ditetapkan 20-21 Juni 2023, DPS Hasil Perbaikan Kaltara Sebanyak 504.547 Pemilih

Sesuai laporan hasil rekapitulasi oleh KPU di tingkat kabupaten dan kota, diketahui DPSHP Kaltara Pemilu 2024 mendatang, sebanyak 504.547 pemilih.

Tayang:
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Suryanata Al Islami, Ketua KPU Provinsi Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sesuai laporan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten dan kota, diketahui Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang, sebanyak 504.547 pemilih. 

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, hasil rekapitulasi ini selanjutnya akan dicek kembali oleh KPU Provinsi berkoordinasi dengan KPU Kabupaten-Kota.

Disebutkan, jumlah DPSHP ini lebih sedikit atau dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kaltara yang mencapai 505.642 pemilih, atau berkurang 1.095 pemilih. 

"Jumlah ini masih bersifat dinamis. Artinya, masih akan berubah hingga nantinya dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujarnya.

Baca juga: Info Prakiraan Cuaca Kaltara, Minggu dan Senin Berpotensi Hujan di Malam Hari dan Angin Kencang

Pasca KPU kabupaten dan kota menetapkan DPSHP beberapa waktu lalu, Suryanata mengatakan, KPU Kaltara diundang oleh KPU RI untuk melakukan sinkronisasi data.

KPU Kaltara, lanjut dia, juga telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU kabupaten dan kota untuk mengecek kembali DPSHP yang sudah ditetapkan. Langkah ini sebagai bagian dari upaya membersihkan data pemilih ganda. 

“Ini bagian ikhtiar untuk kami membersihkan data pemilih jangan sampai terdapat lagi kegandaan, baik di dalam satu daerah kabupaten kota maupun antara kabupaten kota di wilayah Kaltara,” tegas Suryanata.

Sejauh ini, imbuhnya, belum ditemukan kekeliruan yang signifikan dari data yang ada. Belum juga ditemukan ada kegandaan data.

Kemungkinan perubahan data, kata ia, masih bisa terjadi. Apalagi saat ini, hasil DPSHP masih diumumkan kepada masyarakat. Sehingga ketika ada masyarakat yang tidak masuk dalam DPSHP atau yang memiliki data daftar pemilih ganda masih dapat melapor. Oleh KPU, akan dibersihkan dan dilakukan perbaikan pada daftar pemilih, sebelum menjadi DPT.

Suryanata mengatakan, sesuai tahapan penetapan DPT, dijadwalkan akan dilakukan pada  20 - 21 Juni 2023 mendatang.

Baca juga: Lowongan Pemagangan Kerja, 417 Peserta Ikut Wawancara Berebut 144 Posisi di 17 Perusahaan Kaltara

Sebelumnya, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengatakan, faktor yang mempengaruhi adanya penurunan angka DPS di Bulungan dikarenakan masih ada data ganda.

Dicontohkan ada yang terdata di Bulungan, namun terdata juga di daerah lain. Dab itu sudah dibersihkan. Ada yang dikeluarkan dari DPS di Bulungan, ada juga yang tetap atau dicoret di daerah lain.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved