Malinau Memilih
KPU Temukan Empat Data Ganda Bacaleg DPRD Malinau, Hasil Verifikasi Administrasi
Saat melakukan verifikasi administrasi dari 289 bacaleg DPRD Malinau yang mendaftar, ditemukan ada empat data ganda oleh KPU Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Hasil sementara verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatigf atau bacaleg DPRD Malinau, KPU Malinau menemukan sejumlah kegandaan.
Saat ini proses verifikasi administrasi total 289 bacaleg dari 18 parpol sementara dilaksanakan KPU Malinau sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Anggota KPU Malinau, Divisi Teknis Penyelenggaraan Indra Gunawan memaparkan temuan sementara hasil verifikasi administrasi bacaleg di Malinau, Kalimantan Utara.
KPU Malinau mendata ada 4 orang yang terdaftar lebih dari satu Parpol peserta pemilu.
Baca juga: Daftar Bacaleg, Dua Camat yang Masih ASN di Nunukan Dinilai tak Netral, Bawaslu: Ada Banyak Lagi
"Hasil verifikasi adminitstrasi, masalah kegandaan juga sudah mulai muncul di Malinau ada 4," ungkapnya, Sabtu (3/6/2023).
Indra Gunawan menjelaskan kegandaan merupakan fenomena wajar dalam proses pendaftaran. Penyelesaian kegandaan ditempuh melalui kesepakatan individu bakal Caleg.
Peserta dapat memilih parpol yang menjadi pilihannya. Kemudian, dituangkan melalui surat pernyataan sebagai dasar.
Baca juga: Demi Efektif dan Efisien, KPU Bulungan Terapkan Pembagian Tugas Verifikator di Vermin Bacaleg
"Nanti tinggal diganti. Nanti, Calonnya tinggal memilih Parpol mana. Contohnya dia terdaftar di Parpol A dan B. Calonnya milih Parpol B. Tinggal dibuat surat pernyataan dan Parpol A bisa mengganti calonnya," katanya.
PKPU 10/2023 mengatur, pada tahapan perbaikan hasil verifikasi mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023, disediakan alternatif untuk perbaikan administrasi bakal Caleg termasuk pergantian.

Namun, terbatas hanya pergantian bacaleg sesuai jumlah yang telah diusulkan parpol pada saat tahapan pendaftaran.
"Parpol mana saja, tidak bisa kami sebutkan. Tapi, menambah, sudah tidak bisa. Mengganti boleh, ini diatur melalui PKPU 10/2023. Artinya sesuai dengan jumlah bacaleg yang diajukan saat pendaftaran. Mengganti boleh, tapi menambah tidak," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
verifikasi administrasi
bacaleg
DPRD Malinau
KPU Malinau
Indra Gunawan
Malinau
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Tugas KPU di Pilkada Malinau Kaltara Berakhir, Penetapan Paslon Terpilih Akhiri Tugas Penyelenggara |
![]() |
---|
Besok Malam, KPU Agendakan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
BRPK Akan Disampaikan Pekan Depan, KPU Jadwalkan Penetapan Pemenang Pilbup Malinau Awal 2025 |
![]() |
---|
KPU Tunggu Lampu Hijau dari MK, Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Malinau Segera Setelah Terima BRPK |
![]() |
---|
Nihil Sengketa, KPU Persiapkan Penetapan Paslon Pilbup Malinau Terpilih, Masih Tunggu BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.