Malinau Memilih

KPU Temukan Empat Data Ganda Bacaleg DPRD Malinau, Hasil Verifikasi Administrasi

Saat melakukan verifikasi administrasi dari 289 bacaleg DPRD Malinau yang mendaftar, ditemukan ada empat data ganda oleh KPU Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Verifikator KPU Malinau memeriksa kelengkapan berkas bakal Caleg DPRD Malinau saat proses pengajuan di Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Hasil sementara verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatigf atau bacaleg DPRD Malinau, KPU Malinau menemukan sejumlah kegandaan.

Saat ini proses verifikasi administrasi total 289 bacaleg dari 18 parpol sementara dilaksanakan KPU Malinau sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Anggota KPU Malinau, Divisi Teknis Penyelenggaraan Indra Gunawan memaparkan temuan sementara hasil verifikasi administrasi bacaleg di Malinau, Kalimantan Utara.

KPU Malinau mendata ada 4 orang yang terdaftar lebih dari satu Parpol peserta pemilu.

Baca juga: Daftar Bacaleg, Dua Camat yang Masih ASN di Nunukan Dinilai tak Netral, Bawaslu: Ada Banyak Lagi

"Hasil verifikasi adminitstrasi, masalah kegandaan juga sudah mulai muncul di  Malinau ada 4," ungkapnya, Sabtu (3/6/2023).

Indra Gunawan menjelaskan kegandaan merupakan fenomena wajar dalam proses pendaftaran. Penyelesaian kegandaan ditempuh melalui kesepakatan individu bakal Caleg.

Peserta dapat memilih parpol yang menjadi pilihannya. Kemudian, dituangkan melalui surat pernyataan sebagai dasar.

Baca juga: Demi Efektif dan Efisien, KPU Bulungan Terapkan Pembagian Tugas Verifikator di Vermin Bacaleg

"Nanti tinggal diganti. Nanti, Calonnya tinggal memilih Parpol mana. Contohnya dia terdaftar di Parpol A dan B. Calonnya milih Parpol B. Tinggal dibuat surat pernyataan dan Parpol A bisa mengganti calonnya," katanya.

PKPU 10/2023 mengatur, pada tahapan perbaikan hasil verifikasi mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023, disediakan alternatif untuk perbaikan administrasi bakal Caleg termasuk pergantian.

Anggota KPU Malinau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Gunawan saat ditemui di Kantor KPU Malinau, Kalimantan Utara,
Anggota KPU Malinau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Gunawan saat ditemui di Kantor KPU Malinau, Kalimantan Utara, (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Namun, terbatas hanya pergantian bacaleg sesuai jumlah yang telah diusulkan parpol pada saat tahapan pendaftaran.

"Parpol mana saja, tidak bisa kami sebutkan. Tapi, menambah, sudah tidak bisa. Mengganti boleh, ini diatur melalui PKPU 10/2023. Artinya sesuai dengan jumlah bacaleg yang diajukan saat pendaftaran. Mengganti boleh, tapi menambah tidak," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved