Seluk Beluk Suku Punan Batu

Demi Hajat Hidup Suku Punan Batu, Pemkab Bulungan Terbitkan SK Masyarakat Hukum Adat

Pemkab Bulungan menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk memastikan penghidupan Suku Punan Batu, YKAN beri apresiasi.

|
TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi
Bupati Bulungan Syarwani saat berbincang dengan Suku Punan Batu di pondok Benau, Desa Sajau Metun, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kaltara. (TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Di tengah rimbunnya belantara Gunung Batu Benau, hulu Sungai Sajau, tampak aktivitas sekelompok masyarakat yang masih mempertahankan cara hidup berburu dan meramu di bumi Kalimantan.

Demikianlah mereka dikenal sebagai Suku Punan Batu, suku terakhir di Kalimantan yang bertahan hidup mengandalkan alam Desa Sajau Metun, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kaltara.

Tinggal terisolir dari hiruk-pikuk modernisasi, Suku Punan Batu berjuang melawan desakan lahan hutan yang menyempit seiring masuknya industri.

Hutan adalah sumber penghidupan bagi sekira 103 orang Suku Punan Batu, namun, kondisi rimba hari ini sudah sangat berbeda dengan dahulu.

Akim Asut, seorang tetua Suku Punan Batu mengakui tak lagi mudah mencari binatang di hutan.

Berbeda dengan dua dekade lalu, musim buah hingga madu hutan juga semakin sulit didapat.

Tetua Suku Punan Batu 030623
Akim Asut memegang tombak dan mengenakan pakaian khas Suku Punan Batu. (TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi)

Keluhan Akim Asut tak terlepas dari semakin mengecilnya kawasan hutan yang dihuni Suku Punan Batu. Aktivitas perusahaan kayu hingga ekspansi perkebunan kelapa sawit menjadi satu penyebab.

Ia berharap agar hutan yang menjadi tumpuan hajat hidup Suku Punan Batu dapat terus dijaga, sebab jika hutan tak tersisa maka nasib yang sama juga akan terjadi pada kehidupan suku pedalaman Kalimantan ini.

"Kami ingin hutan kami ini aman, karena hutan ini tempat kami hidup, bisa kami cara makan cari ubi, cari binatang," kata Akim Asut

"Kami ingin hutan ini tetap ada karena sekarang juga sudah sulit cari binatang, sungai di sini mulai keruh mungkin karena perambah hutan," ucapnya menambahkan.

Upaya mempertahankan sumber penghidupan Suku Punan Batu telah dilakukan Pemkab Bulungan.

Setelah memiliki Perda No.12 tahun 2016 tentang Masyarakat Hukum Adat, Pemkab Bulungan kini menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Suku Punan Batu Benau Sajau.

Dalam SK tersebut, negara mengakui keberadaan dan ruang wilayah penghidupan Suku Punan Batu.

Area hutan dengan luas mencapai 18.000 hektar lebih, diakui sebagai ruang hidup Suku Punan Batu.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan pemberian SK tersebut adalah komitmen negara dan pemerintah dalam melindungi dan menjaga keberlangsungan Suku Punan Batu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved