Seluk Beluk Suku Punan Batu
Demi Hajat Hidup Suku Punan Batu, Pemkab Bulungan Terbitkan SK Masyarakat Hukum Adat
Pemkab Bulungan menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk memastikan penghidupan Suku Punan Batu, YKAN beri apresiasi.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Cornel Dimas Satrio
Dengan adanya SK tersebut maka Suku Punan Batu telah memiliki dasar hukum untuk tetap bisa mempertahankan cara hidup dan tradisi serta budaya.
"Kami berniat unuk mempertahankan kawasan ini sebagai ruang hidup Suku Punan Batu," kata Syarwani, Jumat (2/6/2023).
"Artinya kami punya komitmen yang sama bagaimana menjaga hutan dan juga budaya di Punan Batu. Pemkab bersama stakeholder yang lain tentu akan memperjuangkan ini agar kawasan hutan ini jangan sampai hilang," ungkapnya.

Sementara itu, Manager Community Engagement and Protected Area Yayasan Konservasi Alam Nusantara atau YKAN, Taufiq Hidayat memberikan apresiasi atas pemberian SK Pengakuan dan Perlindungan Suku Punan Batu dari Pemkab Bulungan.
YKAN adalah salah satu pihak yang terlibat dan mendorong pemerintah dalam proses penerbitan SK Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Punan Batu.
Taufiq mengatakan dengan adanya SK tersebut maka menjadi modal bagi Suku Punan Batu untuk memproses pengajuan status Hutan Adat Suku Punan Batu.
Jika status hutan adat diberikan kepada Suku Punan Batu, maka negara harus mengakui wilayah hutan tersebut untuk dikelolakan kepada masyarakat suku tersebut.

Hutan itu nantinya tidak lagi menjadi area konsesi PT Inhutani I Sambarata dan PT ITCI Kayan Hutan seperti yang berlangsung hari ini.
"Setelah SK diserahkan ke Suku Punan Batu maka ada kepastian bagi ruang hidup mereka di hutan Gunung Benau ini. Setelah ini ada proses selanjutnya seperti halnya pengajuan Hutan Adat, yang tentu itu harus didahului dengan kajian," kata Taufiq Hidayat.
"Di wilayah ini memang ada dua konsesi, kita akan mencoba diskusi bersama dengan Kementerian Kehutanan karena faktanya ada masyarakat yang hidup di hutan ini, kita perjuangkan hutan adat maksimalnya di 18.000 hektar itu," pungkasnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Suku Punan Batu
Bulungan
Desa Sajau Metun
Kalimantan
Kaltara
hutan
Akim Asut
Masyarakat Hukum Adat
Syarwani
YKAN
Yayasan Konservasi Alam Nusantara
TribunKaltara.com
Tak Hanya Cari Makan, Suku Punan Batu Andalkan Hutan untuk Pakaian hingga Alat Musik |
![]() |
---|
Berburu di Hutan: Seni Bertahan Hidup Suku Punan Batu di Belantara Kalimantan |
![]() |
---|
Dedikasi Datu Karim, Pewaris Tradisi Kesultanan Bulungan Dampingi Suku Punan Batu |
![]() |
---|
Siapa Suku Punan Batu? Mengenal Pemburu Peramu Terakhir di Kalimantan |
![]() |
---|
Suku Punan Batu Minta Hutan Dijaga: Kalau Tidak Ada Matilah Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.