Seluk Beluk Suku Punan Batu

Demi Hajat Hidup Suku Punan Batu, Pemkab Bulungan Terbitkan SK Masyarakat Hukum Adat

Pemkab Bulungan menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk memastikan penghidupan Suku Punan Batu, YKAN beri apresiasi.

|
TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi
Bupati Bulungan Syarwani saat berbincang dengan Suku Punan Batu di pondok Benau, Desa Sajau Metun, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kaltara. (TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi) 

Dengan adanya SK tersebut maka Suku Punan Batu telah memiliki dasar hukum untuk tetap bisa mempertahankan cara hidup dan tradisi serta budaya.

"Kami berniat unuk mempertahankan kawasan ini sebagai ruang hidup Suku Punan Batu," kata Syarwani, Jumat (2/6/2023).

"Artinya kami punya komitmen yang sama bagaimana menjaga hutan dan juga budaya di Punan Batu. Pemkab bersama stakeholder yang lain tentu akan memperjuangkan ini agar kawasan hutan ini jangan sampai hilang," ungkapnya.

Manager YKAN Taufiq Hidayat 030623
Manager Community Engagement and Protected Area Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Taufiq Hidayat. (TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi)

Sementara itu, Manager Community Engagement and Protected Area Yayasan Konservasi Alam Nusantara atau YKAN, Taufiq Hidayat memberikan apresiasi atas pemberian SK Pengakuan dan Perlindungan Suku Punan Batu dari Pemkab Bulungan.

YKAN adalah salah satu pihak yang terlibat dan mendorong pemerintah dalam proses penerbitan SK Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Punan Batu.

Taufiq mengatakan dengan adanya SK tersebut maka menjadi modal bagi Suku Punan Batu untuk memproses pengajuan status Hutan Adat Suku Punan Batu.

Jika status hutan adat diberikan kepada Suku Punan Batu, maka negara harus mengakui wilayah hutan tersebut untuk dikelolakan kepada masyarakat suku tersebut.

tempat tinggal Suku Punan Batu 030623
Suasana pondok tempat tinggal Suku Punan Batu di dekat Gunung Batu Benau, Desa Sajau Metun, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kaltara. (TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi)

Hutan itu nantinya tidak lagi menjadi area konsesi PT Inhutani I Sambarata dan PT ITCI Kayan Hutan seperti yang berlangsung hari ini.

"Setelah SK diserahkan ke Suku Punan Batu maka ada kepastian bagi ruang hidup mereka di hutan Gunung Benau ini. Setelah ini ada proses selanjutnya seperti halnya pengajuan Hutan Adat, yang tentu itu harus didahului dengan kajian," kata Taufiq Hidayat.

"Di wilayah ini memang ada dua konsesi, kita akan mencoba diskusi bersama dengan Kementerian Kehutanan karena faktanya ada masyarakat yang hidup di hutan ini, kita perjuangkan hutan adat maksimalnya di 18.000 hektar itu," pungkasnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved