Berita Daerah Terkini

Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tenggarong Ditahan, Kajati Kaltim Beber Kerugian Negara Rp 10 M

Kajati Kaltim melakukan penyelidikan terhadap 2 tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tenggarong, Loa kulu dan Loa janan, Jumat (19/6).

|
TRIBUNKALTARA.COM / RAHMAT PRATAMA
Kedua tersangka berinisial AS dan ST saat digelandang menuju mobil tahanan saat di periksa penyidik di Kejati Kaltim pada Jumat,(9/6/2023) Sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kaltim lakukan penyelidikan terhadap 2 tersangka kasus korupsi pembangunan lanjutan jalan Tenggarong,Loa kulu dan Loa janan pada Jumat (19/6/2023) Sore.

Waka Kejati Kaltim Harli Siregar, mengatakan jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kaltim telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan lanjutan jalan Tenggarong Loa Kulu dan Loa Janan di sektor delapan.

Pada tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran Rp 13,5 miliar yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Kalimantan timur kepada pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Bahwa dari penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik bahwa Kejati Kaltim terhadap nilai kontrak 13,1 milyar lebih ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 10,2 miliar lebih dari proyek itu dengan panjang jalan 2,7 km," jelas Harli Siiregar.

Baca juga: Ikut Muluskan Dana Penyertaan Modal Perumda PPU, KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Eks Bupati AGM

Lanjut ia mengatakan tentu tindakan ini dilakukan karena sesuai Undang-undang penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal ini.

Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 2 maupun pasal 3 undang undang no 31 tahun 1999 junto 20 tahun 2001.

Bahwa pasal pasal tersebut diperkenankan untuk melakukan penahanan sedangkan tentu dengan alasan subjektif bahwa sebagaimana diatur dalam pasal ayat 21 KUHP.

"Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana yang lain atau lanjutan menghilangkan barang bukti dan tersangka melarikan diri,"ungkapnya.

Kedua tersangka tersebut berinisial AS yang merupakan pejabat pembuat komitmen proyek tersebut dan yang kedua berinisial S selaku direktur utama PT GAP yang selaku pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan yang dimaksud.

jaksa penyidik telah menemukan dugaan permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam peristiwa ini karena proyek dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.

jadi ada kelebihan bayar yaitu sekitar 10,2 milyar lebih sehingga dari sisi prestasi kerja dan kualitas pekerjaan berjalan tidak sebagaimana mestinya bahwa disana sini terjadi dugaan penyimpangan.

Baca juga: Korupsi Penyertaan Modal di PPU, KPK Beber Uang Dipakai Apa, AGM Sewa Private Jet dan Helikopter

"inilah yang menguatkan penyidik supaya melakukan percepatan terhadap penanganan ini sehingga kepada kedua tersangka harus dilakukan penahanan,"tutupnya.

Penulis:Rahmat Pratama

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved