Berita Daerah Terkini
Ikut Muluskan Dana Penyertaan Modal Perumda PPU, KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Eks Bupati AGM
Komisi Pemberantasan Korupsi merekonstruksi perkara yang diduga telah terjadi ditubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pemkab Penajam Paser Utara (PPU
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi merekonstruksi perkara yang diduga telah terjadi ditubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).
Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang disinyalir kuat ikut memuluskan tindakan korupsi di tubuh 3 Perumda tersebut dengan tangannya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan AGM dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018-2023 kala itu sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dimana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi
Pertama Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, kedua Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 Miliar dan ketiga Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 Miliar.
Baca juga: Korupsi Penyertaan Modal di PPU, KPK Beber Uang Dipakai Apa, AGM Sewa Private Jet dan Helikopter

Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE.
"Sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 Miliar," terang Ali Fikri.
Tak hanya di PBTE, Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka menyusul dengan melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal pada perusahaan yang dipimpinnya.
Disini, kembali peran AGM memuluskan pencairan dana penyertaan modal kembali terlihat.
AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 Miliar.
Sementara bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.
"Namun, 3 keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," beber Ali Fikri.
KPK mencium korupsi penyertaan modal 3 Perumda usai AGM tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengerjaan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU, pada 12 Januari 2022 silam.
Komisi anti rasuah ini kemudian terus menelisik anggaran penyertaan modal untuk tiga Perumda ini.
Pemeriksaan sepanjang pertengahan tahun 2022 terhitung juga puluhan kali penyidik KPK memanggil saksi atau semuanorang yang terlibat dalam pusara dugaan rasuah ini, baik di Mako Brimob Polda Kaltim Balikpapan, serta di Gedung Merah Putih Jakarta.
Ali Fikri melanjutkan, perbuatan 4 tersangka termasuk AGM melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Baca juga: Lagi, KPK Tetapkan Mantan Bupati PPU AGM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perumda
Komisi Pemberantasan Korupsi
Penajam Paser Utara
Alexander Marwata
Perumda Benuo Taka Energi
Perumda Air Minum
Ali Fikri
korupsi
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.