Berita Daerah Terkini
Ikut Muluskan Dana Penyertaan Modal Perumda PPU, KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Eks Bupati AGM
Komisi Pemberantasan Korupsi merekonstruksi perkara yang diduga telah terjadi ditubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pemkab Penajam Paser Utara (PPU
Tidak hanya sampai di situ, Alexander Marwata mengungkapkan, AGM juga diduga menggunakan uang hasil lkorupsi untuk kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Lanjutan Kasus dugaan Korupsi Penyertaan Modal, KPK Tahan Dua Direktur Utama Perusda Benuo Taka PPU

Selain itu, Alexander Marwata menyampaikan, dugaan penggunakan hasil korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021 oleh tersangka lainnya.
Seperti, tersangka Y, yang diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek.
Lalu, tersangka KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) AGM sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021.
Selain mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM), KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni BG (Dirut Perumda Benuo Taka Energi), HY (Dirut Perumda Benuo Taka), dan KA (Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka).
Kabar penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab PPU pada Perumda tahun 2019-2021 disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di depan media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam.
Dikemukakan, penetapan tersangka AGM dkk, setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: 3 ASN PPU yang Korupsi Bersama AGM Tinggal Menunggu SK Pemberhentian, Berikut Kata Sekda Edi Hasmoro
Setelah dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus empat tersangka
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni hingga 26 Juni 2023 di Rutan KPK.
BG ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan KA ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
“Sedangkan tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan,” ujar Alexander Marwata.
Lebih lanjut dijelaskan, konstruksi perkara, berawal say Pemkab PPU mendirikan 3 BUMD yang sesuai dengan ketentuan UU berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda, yakni Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.
AGM yang saat itu menjabat Bupati PPU sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dalam rapat paripurna R-APBD bersama DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal.
Untuk Perumda Benuo Taka Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi Rp 10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp 18,5 miliar.
Baca juga: Vonis AGM dan Nur Afifah Balqis Jauh dari Tuntutan Jaksa, JPU KPK: Kami Sampaikan ke Pimpinan Dulu
Komisi Pemberantasan Korupsi
Penajam Paser Utara
Alexander Marwata
Perumda Benuo Taka Energi
Perumda Air Minum
Ali Fikri
korupsi
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.