Berita Daerah Terkini

Ikut Muluskan Dana Penyertaan Modal Perumda PPU, KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Eks Bupati AGM

Komisi Pemberantasan Korupsi merekonstruksi perkara yang diduga telah terjadi ditubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pemkab Penajam Paser Utara (PPU

TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat berada di Kota Samarinda November 2022 lalu, dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Pada Rabu (7/6/2023) malam KPK membeberkan perkembangan kasus dan menahan 3 tersangka baru dalam pusara dugaan rasuah Perumda Benuo Taka PPU yang juga menjerat eks Bupati PPU AGM. 

Kronologinya, sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE.

AGM kemudian memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana Rp 3,6 Miliar.

Sekitar Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka.

AGM pun memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp 29,6 Miliar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.

Baca juga: Persidangan Mantan Bupati PPU Masuk Babak Akhir, AGM Cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Oleh JPU KPK

Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani AGM diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Miliar.

Atas perbuatan para tersangka melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Alexander Marwata mengungkapkan, dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka.

AGM diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar dari OTT Bupati Penajam Paser Utara AGM, Ada juga Celana Bermerek

BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil.

Y diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek.

KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.

Lebih lanjut ditambahkan, Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK.

“Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya,” tandasnya.

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK Tahan Dua Direktur Utama Perusda Benuo Taka PPU

Dua Direktur Utama Perusda Benuo Taka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terbukti terseret dalam pusara kasus rasuah dugaan penyertaan modal.

KPK diketahui tengah menelisik Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang diduga ikut terjerat dugaan kasus korupsi terkait dana penyertaan modal Perusda Benuo Taka.

Aliran dana digelontorkan dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

KPK memang tengah mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Baca juga: Lagi, KPK Tetapkan Mantan Bupati PPU AGM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perumda

Tepatnya Rabu (7/6/2023) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beserta jajarannya menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor ini).

Terkait penyertaan modal Pemkab PPU pada Perusda tahun 2019 s/d 2021.

"Dalam penyidikan perkara suap dengan Tersangka AGM dkk, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Ali Fikri.

Saat dilakukan pengembangan perkara, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka sebagai berikut:

1. AGM (Abdul Gafur Mas’ud), Bupati PPU periode 2018 s/d 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.

2. BG (Baharun Genda), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi.

3. HY (Heriyanto), Direktur Utama Perumda Benuo Taka.

4. KA (Karim Abidin), Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

KPK juga melakukan penahanan guna pemenuhan kebutuhan proses penyidikan.

"Tim Penyidik menahan 3 tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK," terang Ali Fikri.

Baca juga: Rekam Jejak Yana Mulyana, Walikota Bandung yang Terjaring OTT KPK, Sempat Dukung Piala Dunia U-20

BG ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, KA ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

"Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," tandas Ali Fikri.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved