Berita Daerah Terkini
Ikut Muluskan Dana Penyertaan Modal Perumda PPU, KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Eks Bupati AGM
Komisi Pemberantasan Korupsi merekonstruksi perkara yang diduga telah terjadi ditubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pemkab Penajam Paser Utara (PPU
Dana Penyertaan Modal Untuk Kepentingan Pribadi AGM dkk
Temuan KPK sendiri, dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi.
Ali Fikri membeberkan, eks Bupati PPU AGM diduga menerima sebesar Rp 6 Miliar.
"Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kaltim," ujarnya.
Sementara BG diduga menerima sebesar Rp 500 juta dipergunakan untuk membeli mobil.
HY diduga menerima sebesar Rp 3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek, sedangkan KA diduga menerima sebesar Rp 1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.
"Tim Penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp 659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," jelas Ali Fikri.
KPK juga menilai, Perumda seharusnya dikelola dan dioptimalkan untuk mendukung pemenuhan pelayanan publik sekaligus sebagai instrumen untuk menghasilkan penerimaan daerah berdasarkan prinsip-prinsip good corporate governance.
Bukan sebaliknya, disalahgunakan melalui modus korupsi yang kemudian menguntungkan pihak- pihak tertentu degan cara yang melawan hukum.
Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AGM Sewa Private Jet dan Helikopter
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata beberkan penggunaan uang dari kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam keterangan resminya saat jumpa pers di hadapan awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), AGM sebagai tersangka .
Dalam kesempatan tersebut pula, Alexander Marwata menyampaikan, mantan Bupati PPU, AGM diduga menerima uang sebesar sebesar Rp 6 miliar.
Uang hasil korupsi tersebut, dikatakan Alexander Marwata, diduga digunakan AGM untuk menyewa private jet dan helikopter.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Penajam Paser Utara
Alexander Marwata
Perumda Benuo Taka Energi
Perumda Air Minum
Ali Fikri
korupsi
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.