Berita Daerah Terkini

Ikut Muluskan Dana Penyertaan Modal Perumda PPU, KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Eks Bupati AGM

Komisi Pemberantasan Korupsi merekonstruksi perkara yang diduga telah terjadi ditubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pemkab Penajam Paser Utara (PPU

TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat berada di Kota Samarinda November 2022 lalu, dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Pada Rabu (7/6/2023) malam KPK membeberkan perkembangan kasus dan menahan 3 tersangka baru dalam pusara dugaan rasuah Perumda Benuo Taka PPU yang juga menjerat eks Bupati PPU AGM. 

Dana Penyertaan Modal Untuk Kepentingan Pribadi AGM dkk

Temuan KPK sendiri, dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi.

Ali Fikri membeberkan, eks Bupati PPU AGM diduga menerima sebesar Rp 6 Miliar.

"Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kaltim," ujarnya.

Sementara BG diduga menerima sebesar Rp 500 juta dipergunakan untuk membeli mobil.

HY diduga menerima sebesar Rp 3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek, sedangkan KA diduga menerima sebesar Rp 1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.

"Tim Penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp 659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," jelas Ali Fikri.

KPK juga menilai, Perumda seharusnya dikelola dan dioptimalkan untuk mendukung pemenuhan pelayanan publik sekaligus sebagai instrumen untuk menghasilkan penerimaan daerah berdasarkan prinsip-prinsip good corporate governance.

Bukan sebaliknya, disalahgunakan melalui modus korupsi yang kemudian menguntungkan pihak- pihak tertentu degan cara yang melawan hukum.

Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AGM Sewa Private Jet dan Helikopter

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata beberkan penggunaan uang dari kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dalam keterangan resminya saat jumpa pers di hadapan awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), AGM sebagai tersangka .

Dalam kesempatan tersebut pula, Alexander Marwata menyampaikan, mantan Bupati PPU, AGM diduga menerima uang sebesar sebesar Rp 6 miliar.

Uang hasil korupsi tersebut, dikatakan Alexander Marwata, diduga digunakan AGM untuk menyewa private jet dan helikopter.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved