Berita Kaltara Terkini

Pemprov Permudah Pengurusan Pindah Datang Penduduk Luar Kaltara, Begini Alasannya

Dalam memberikan pelayanan kependudukan, tentu harus didukung dengan adanya NIK. Sebab NIK ini adalah indentitas penduduk.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ Dok: DKISP_KALTARA
Pelayanan kependudukan kepada warga dari luar Kaltara yang ada di wilayah Sebuku Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Administrasi kependudukan (Adminduk) memang bukan pelayanan dasar. Namun demkian, akan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi penting. Karena setiap pelayanan harus didukung dengan data kependudukan yang akurat, update berbasis NIK.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara Sanusi mengungkapkan, tujuan adminduk sendiri memberikan identitas penduduk, memberikan kepastian hukum, menyediakan satu data kependudukan dan integrasi dan koneksi data.

“Setiap petugas wajib memberikan pelayanan terbaik. Memang bukan pelayanan dasar, tetapi administrasi kependudukan atau Adminduk menjadi dasar bagi semua pelayanan,” ungkap Sanusi.

Menurut Sanusi, warga bisa tidak dapat pelayanan pengobatan dengan mudah jika tidak memiliki NIK. Begitu pun bagi anak masuk sekolah harus memiliki akta lahir. Smentara akta lahir diperoleh setelah memiliki NIK.

Baca juga: Pekan Panutan SPT Tahunan, Wabup Malinau Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT dan Pemadanan NIK-NPWP

"Begitu juga saat melakukan transaksi di Bank semua pelayanan dasar memerlukan NIK. Jadi sudah menjadi kewajiban kita semua dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat agar bisa mendapatkan hak kependudukannya,” ungkap Sanusi.

Sanusi menjelaskan, Pemprov Kaltara telah memiliki aplikasi SiPelayanPintar SiKaltaraBisa untuk pelayanan kependudukan. Yaitu, satu dari dua inovasi yang sedang dijalankan oleh Disdukcapil Kaltara.

Inovasi ini berfokus kepada langkah stelsel aktif Disdukcapil dalam memfasilitasi proses pindah datang penduduk yang terkendala waktu dan biaya.

“Disdukcapil harus hadir secara aktif di tengah masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan Adminduk, perlu diketahui bahwa pelayanan administrasi kependudukan memang bukan pelayanan dasar, tetapi dasar dari semua pelayanan dasar,” jelas Sanusi.

Baca juga: Makin Mudah, Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Cukup Siapkan NIK

Ia mengatakan yang terpenting bagaimana penduduk yang datanya masih di luar Kaltara bisa dipindahkan dulu ke Kaltara. Selanjutnya, terkait perbaikan dan perubahan data kalau sudah di Kaltara akan lebih mudah dilakukan.

“Nanti kalau sudah disini biar teman-teman Dukcapil Nunukan yang eksekusi terkait kebutuhan perubahan data, tambah data anak, urus akta lahir, akta nikah, dan lain-lain,” imbuhnya.

Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Provinsi Kaltara Fendi Asrian, selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan sekaligus Reformer Inovasi, mengungkapkan dalam program ini Pemprov memilih wilayah Lumbis, Sebuku hingga Tulin Onsoi Nunukan, sebagai Pilot Project Inovasi Aksi Perubahan, karena mayoritas warga merupakan pendatang dan belum mengurus kepindahan penduduknya ke Kaltara.

Ilustrasi pelayanan aktivasi KTP digital oleh Disdukcapil Kaltara.
Ilustrasi pelayanan aktivasi KTP digital oleh Disdukcapil Kaltara. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Fendi menjelaskan, bahwa prinsip dari inovasi adalah stelsel aktif, yang artinya petugas adminduk yang aktif mendatangi perusahaan atau komunitas tertentu demi memudahkan mereka. Baik itu dalam hal efisiensi waktu maupun biaya yang bisa ditekan sekecil mungkin.

“Disdukcapil siap hadir di tengah masyarakat, harapan kami dengan adanya inovasi ini masyarakat menjadi terbantu dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus pulang kembali mengurus ke daerah asalnya,” ungkapnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved