Pemusnahan Sabu

Diduga Mau Pesta Narkoba, Tiga Tersangka Digerebek, Hasil Tes Urine Positif, Pengendali dari Lapas

Dalam pemusnahan sabu hampir 1 Kg, ternyata pengendalinya melibatkan napi dari Lapas Samarinda. Hal ini diungkapkan Kombe Pol Deden Adriana.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu di Kantor BNNP Kaltara, Jumat (16/6/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Mewakili Kepala BNNP Kaltara, Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Andriana menjelaskan terkait kasus tangkapan pertama dan melibatkan oknum warga binaan di dalam Lapas Samarina, Provinsi Kaltim, Jumat (16/6/2023).

Diterangkan Deden Andriana, untuk TKP pertama, melibatkan empat orang pelaku dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya berinisial YS (37) beralamat di Jalan Sei Bengawan RT 2 Kelurahan Juata Permai, Tarakan, Kalimantan Utara

Tersangka kedua, ada JU (29) beralamat di Jalan KH Agus Salim RT 9 Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan.

Tersangka ketiga, ada AN (39) beralamat di Jalan Sungai Bengawan RT 2 Kelurahan Juata Permai Tarakan dan terakhir tersangka keempat ada AM (41) beralamat di Jalan Mulawa7rman RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Deden Andriana membeberkan terungkapnya tangkapan 969,79 gram ini bermula adanya laporan dari masyarakat ke BNNP Kaltara.

Baca juga: BREAKING NEWS – Sabu Hampir 1 Kg Dimusnahkan di Depan Lima Tersangka, Terungkap dari Kasus Berbeda

Bahwa ada seorang laki-laki dari Nunukan hendak ke Tarakan dan mengambil narkotika jenis sabu.

Tim BNNP Kaltara kemudian melakukan penyelidikan, selanjutnya menunggu di pelabuhan speedboat dan mencurigai pria kemudian mengikuti pria tersebut.

Petugas mencurigai pria itu menginap di Jalan Sei Bengawan RT 2 Kelurahan Permai.

Tim melakukan penggeledahan di rumah AN pada pukul 11.45 WITA pada 2 Mei 2023 di RT 2 Kelurahan Juata Permai Tarakan.

Di sana ditemukan satu bungkus plastik teh Cina berwarna hijau, bertuliskan Guanyiwang berisi plastic bening Kristal putih diduga narkotika jenis sabu di bawah laci lemarin besi bagian bawah.

“Jadi awalnya berhasil mengamankan dua orang pelaku pada waktu itu.

Kemudian berkembang tiga orang di Bengawan, setelah dilakukan interogasi ternyata ada juga di luar dari daerah kaltara yaitu di Kaltim dan berbekal informasi tersebut maka kami lakukan pengembangan ke daerah Kaltim tepatnya di Lapas Samarinda,” terang Deden Andriana.

Baca juga: Balita Positif Sabu Diobservasi Libatkan Beberapa Dokter, Efeknya ke Saraf jika tak Segera Ditangani

Adapun plastic isi Kristal bening diduga sabu itu setelah diukur dengan BB 977,32 gram berat bruto dan berat netto sebanyak 962,35 gram.

Dalam pengungkapannya dijelaskan Deden, sapaan akrabnya, pihaknya bekerja sama dengan petugas Lapas Samarinda dan berhasil menyusul diamankan satu orang lagi berinisial AMS.

“Sehingga semua kami amankan sebanyak empat orang. Asalnya ini kemungkinan 1 kg, mungkin karena sudah diambil dikonsumsi para pelaku jadi berkurang beratnya,” terangnya.

Ia menyebutkan, untuk pelaku pertama YS, diamankan di kediaman, kemudian JM dan ketiga HT bersama ketiganya diamankan di wilayah Juata Suangai Bengawan.

“Kemudian yang keempat kami amankan AMS di Lapas Kelas IIA Samarinda setelah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim yang bersangkutan berhasil kami bawa ke Lapas Tarakan.

Karena ini memerlukan penyidikan ke depannya,” terangnya.

Rilis pengungkapan sekaligus pemusnahan narkotika di Kantor BNNP Kaltara, Jumat (16/6/2023).
Rilis pengungkapan sekaligus pemusnahan narkotika di Kantor BNNP Kaltara, Jumat (16/6/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Kemudian selanjutnya, dipaparkan Deden, dari keempat orang tersebut, tiga orang dikendalikan satu orang dari Lapas Samarinda.

Sehingga AMS, pelaku yang saat ini berstatus sebagai napi di Lapas Samarinda digeser ke Lapas Tarakan untuk sementara waktu dan itu atas izin dari Kemenkumham Kanwil Kaltim.

“Jadi informasi awalnya, yang pertama pelaku menerima barang tersebut di wilayah Aki Balak dari orang tidak dikenal dari orang tidak diketahui atas suruhan dari orang yang tidak dikenal juga.

Tiba tiba ada telpon. Di sana dia ambil dari seseorang menggunakan motor kemudian menggunakan helm.

Helmnya tidak dibuka. Yang ngambil si YS atau YA. Kemudian dibawa ke rumahnya si MR di daerah Bengawan RT 2,” paparnya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penggeledahan bersama dari petugas Bea Cukai dan Ditpolairud Polda Kaltara dan ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus kecil.

“Seperti saya katakan tadi, yang kecil itu mungkin diambil dari bungkus besar tersebut. Ya, alasannya buat tester dulu. Itu ada tiga tersangka.

Rupanya saat pengambilan itu, si orang ini apa namanya, ngambil teman lagi dari orang selumit.

Tiga orang ini semuanya kumpul di Bengwan. Mungkin saat akan digerebek mereka mau menggunakan barang itu lagi,” jelasnya.

Baca juga: Bawa Ember Berisi Sabu dari Tawau Malaysia, Kurir Narkoba di Nunukan Ini Diamankan 

Untuk tujuan selanjutnya, rencananya sabu yang dimaksud akan dibawa ke Bulungan. Dan belum diketahui tujuan selanjutnya apakah akan dibawa ke Samarinda dan apakah ada lagi yang mengendalikan.

“Yang ke Bulungan satu saja di MR. Mereka informasinya diupah Rp20 juta. Satu daja. Waktu digerebek kemungkinan mau pesta narkoba. Ketiganya juga positif setelah diperiksa,” jelasnya.

Adapun riwayat residivis lanjutnya, untuk MR diketahui baru beberapa bulan kelar dari Lapas Nunukan.

“Sementara yang AMS ini dari Lapas Samarinda yang saat ini terpidana sudah berkali-kali. Yang ini saja belum putus vonis, ada lagi kejadian, ini tiga kali perkara.

Komunikasinya sama si MR itu asal dari Nunukan si MR ini. Ini kan dari Nunukan dibawa ke Tarakan ambil barang kemudian mau dibawa ke Bulungan,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved