Berita Daerah Terkini
Miris 3 Pria di Kukar Tega Jual Pacar Sendiri Lewat Aplikasi MiChat, Tarif Rp 350 Ribu Sekali Kencan
Miris, tiga pria di Kutai Kartanegara ( Kukar ) tega menjual pacarnya melalui aplikasi kencan Michat dengan tarif Rp 350 ribu sekali kencan.
TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG – Miris, tiga pria di Kutai Kartanegara ( Kukar ) tega menjual pacarnya melalui aplikasi kencan Michat dengan tarif Rp 350 ribu sekali kencan.
Praktik open BO di aplikasi Michat memang meresahkan warga Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Bahkan jajaran Polres Kukar mengamankan tiga pria yang tega menjual pacar sendiri lewat Michat dengan tarif rata-rata Rp 350 ribu sekali kencan.
Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Kutai Kartanegara tersebut terungkap usai polisi berhasil menciduk tiga pelaku tindakan asusila tersebut.
Tiga pria itu adalah MJ (18), DL (20), dan MH (18) yang tega menjajakan pacarnya sendiri lewat aplikasi Michat dengan metode open Booking Order (BO).
Baca juga: Pria Asal Banjarmasin Nekat Jual Istri Siri Lewat Aplikasi, Alasan buat Modal Merayakan Tahun Baru
Kini ketiganya sebagai pelaku prostitusi online lewat aplikasi Michat diringkus tim Polres Kukar.
Pengungkapan itu, bermula dari adanya laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di salah satu hotel melati yang ada di Tenggarong, Kukar.
Setelah ditelusuri pihak kepolisian, didapati adanya tiga orang gadis di bawah umur yang dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Korban merupakan kekasih dari para tersangka yang menjajakan pacarnya melalui aplikasi Michat," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati, Sabtu (17/6/2023).
Para pelaku MJ, DL, dan MH menawarkan pacarnya sendiri dengan memposting foto di Michat.
Baca juga: Kenalan Lewat Aplikasi Michat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Cabuli Siswi SMP, Mengaku Saling Suka
Tiga korban dan tiga tersangka ini merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang datang ke Kukar untuk melakukan perdagangan manusia.
“Memang mereka (korban) sudah ber- KTP pada saat ini, tapi setelah kita lihat secara teliti mereka belum 18 tahun,” ujarnya.
Menurut Irma, para korban bekerja atas keinginan sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebab orang tua tidak lagi mencukupi keperluan.
Pekerjaan itu dilakoni korban atas kesadaran sendiri tanpa iming-iming dari mucikari.
Sementara itu, polisi juga menciduk satu pelaku perdagangan orang di lokasi yang sama.
Pria berinisial SM (46) warga Tenggarong ini menjual gadis remaja asal Samarinda.
“Yang korban dari Samarinda, orangtua tidak tahu anaknya bekerja, anak ini punya kesadaran bantu keuangan keluarga,” ungkapnya.
Baca juga: Lakukan TPPO dengan Menawarkan Pramuria di THM, Muncikari Tertangkap Unit PPA Polresta Samarinda
Sekarang, tiga korban sudah dititipkan PPA Polres Kukar ke Dinas Sosial Kukar dan satunya dikembalikan ke orangtuanya di Samarinda.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti HP, uang, buku catatan hasil eksploitasi korban secara ekonomi maupun seksual.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Empat tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini
Baca artikel dan berita Tribun Kaltara menarik lainnya di Google News
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.