Berita Nunukan Terkini

Cerita Istri Tersangka Pelemparan Anjing ke Buaya Hamil 7 Bulan, Anak Derita Epilepsi: Tolong Saya

Dibalik kasus pelemparan seekor anjing hidup ke rawa berisi buaya di Nunukan, ada sosok istri tengah hamil 7 bulan, dan anak penderita epilepsi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO / @Malinauku
Aksi pria berseragam wearpack yang membuang seekor anjing ke rawa berisi buaya. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dibalik kasus pelemparan seekor anjing hidup ke rawa berisi buaya di Kabupaten Nunukan, ada sosok istri tengah hamil 7 bulan menanti proses hukum yang akan dijalani oleh sang suami.

Wanita yang sedang hamil 7 bulan tersebut bernama Marlina.

Ia merupakan istri dari SR (25), pria yang ditetapkan sebagai satu diantara tiga tersangka oleh Polres Nunukan dalam kasus kekerasan terhadap hewan.

Marlina mengatakan ia kaget mendapat kabar sang suami mendadak viral di media sosial, lantaran telah melempar seekor anjing hidup ke rawa berisi buaya di tempatnya bekerja.

Baca juga: Polres Nunukan Tetapkan Tiga Tersangka Pelemparan Anjing ke Buaya, Terancam Pidana Penjara 9 Bulan

"Saya dapat informasi soal suami saya dari temannya. Saya diminta buka instagram dan kaget sekali melihat suami saya viral. Saya akui suami saya salah," kata Marlina kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Minggu (18/06/2023), sore.

Marlina mengaku, sempat menghubungi pelapor dari Animals Hope Shelter dengan maksud meminta maaf dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan.

Namun sayangnya, Animals Hope Shelter tetap bersikeras untuk melaporkan aksi kekerasan terhadap hewan ke Polres Nunukan.

Hal yang sempat membuat Marlina merasa terpojokkan, saat percakapannya melalui WhatsApp dengan pelapor dari Animals Hope Shelter diposting melalui akun instagram komunitas @ahsforindonesia.

"Saya tahu suami saya salah. Saya hanya meminta pertimbangan karena kondisi saya lagi hamil 7 bulan. Anak kedua dari almarhum suami pertama saya berusia 5 tahun menderita epilepsi sejak lahir," tuturnya.

Lanjut Marlina,"Lalu anak pertama dari almarhum suami, usia 8 tahun kelas II SD. Kenapa diposting, semua jadi ngata-ngatain saya dan keluarga. Kondisi saya yang hamil juga dikata-katain," tambahnya.

Marlina menuturkan atas kejadian tersebut sang suami dipecat dari pekerjaannya sebagai Operator Truck Winch di PT Jaya Mimika Lestari (PT JML), wilayah Sebaung, Kecamatan Sembakung.

Sang suami yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nunukan, membuat Marlina harus mengurus sendiri kehamilannya. Termasuk membiayai pengobatan anaknya yang menderita epilepsi.

Belum lagi beber Marlina, biaya kontrak rumah yang jatuh tempo pada Juli 2023.

"Saya harus konsultasi dengan dokter anak per dua bulan sekali. Biaya obatnya, termasuk obat tulang dan vitamin sebesar Rp1,2 juta per sekali berobat. Bulan Juli kontrakan rumah jatuh tempo. Biayanya itu Rp4 juta," ujarnya.

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Buka Suara Soal Dua Pria di Nunukan yang Lempar Anjing ke Rawa Isi Buaya

Wanita yang berdomisili di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) itu berharap ada pertimbangan dari aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Nunukan atas kasus yang sedang dijalani proses hukumnya oleh sang suami.

"Tolong saya dan anak-anak yang hanya bergantung hidup sama suami. Saya minta pertimbangan dari aparat penegak hukum. Saya minta maaf atas kehilafan suami saya," ungkapnya.

Sekadar diketahui, terhadap tiga tersangka kasus kekerasan terhadap hewan dipersangkakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved