Berita Daerah Terkini
Tim Polres Bontang Bekuk Supir Travel Asal Kutim Bawa Sabu 1 Kilogram, Mengaku Diupah Rp 40 Juta
Tim Polres Bontang membekuk sopir travel asal Kutai Timur yang kedapatan membawa sabu 1 kilogram menuju Bontang, Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Tim Polres Bontang membekuk sopir travel asal Kutai Timur yang kedapatan membawa sabu 1 kilogram menuju Bontang, Kalimantan Timur.
Sopir trevel berinisal F (39) yang merupakan warga Kutai Timur tersebut ditangkap saat di perjalanan poros Samarinda-Bontang, tepatnya di Km 44, Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Jumat (15/6) lalu.
Saat diperiksa, yang bersangkutan diketahui membawa sabu 1 kilogram di dalam mobilnya.
Narkoba jenis sabu itu dikemas menggunakan plastik gula bermerek China yang disimpan dalam dus kopi instan.
Untuk mengalabui polisi, sabu tersebut disimpan di bawah botol minuman kopi yang terkemas dalam dus.
Pengakuan sementara F kepada petugas, dia hanya berperan sebagai kurir yang rencanya sabu tersebut akan diantar ke seseorang di Bontang dengan upah sekali antar Rp 40 juta.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Dalam Kaki Kipas, Tersangka Diciduk Petugas Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara
Menurut keterangan F, sabu didapat dari seseorang di Samarinda dan diangkut menggunakan mobil Toyota Innova yang turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
Saat penangkapan, tersangka F juga diketahui telah mengonsumsi sabu dengan dibuktikan tes urine yang positif.
“Tersangka dapat dari mana juga masih kami gali. Termasuk sabu itu akan diantar ke Kutai Timur atau Bontang juga masih kami dalami.
Apakah hanya ke Bontang, atau kah ke Kutai Timur juga,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Waka Polres Kompol Bambang Hardiyanto, Senin (19/6/2023).
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pengguna sabu yang baru bebas tahun lalu.
Pola transaksi mereka pun memakai sistem hilang jejak, sehingga membutuhkan proses panjang untuk mencari tahu siapa pemilik barang tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS – Sabu Hampir 1 Kg Dimusnahkan di Depan Lima Tersangka, Terungkap dari Kasus Berbeda
Baca juga: Balita Dicekoki Air Sabu Tetangganya Segera Direhabilitasi, Polresta Samarinda Tahan Dua Pelaku
Selain sabu 1 kilogram, polisi juga turut menyita barang bukti satu unit mobil Innova, dus dan kopi kemasan 12 botol, dan satu buah telepon genggam (HP) dan plastik gula merk china.
Tersangka yang kini mendekam di Polres Bontang itu dan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Tersangka baru sekali melakukan pengambilan sabu. Ancaman penjara bisa sampai seumur hidup," pungkas Bambang Hardiyanto.
Penulis: Ismail Usman
Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.