Berita Daerah Terkini

Tim Polres Bontang Bekuk Supir Travel Asal Kutim Bawa Sabu 1 Kilogram, Mengaku Diupah Rp 40 Juta

Tim Polres Bontang membekuk sopir travel asal Kutai Timur yang kedapatan membawa sabu 1 kilogram menuju Bontang, Kalimantan Timur.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Waka Polres Kompol Bambang Hardiyanto menggelar konferensi pers terkait pengungkap peredaran sabu 1 kilogram dari tangan tersangka F (39), sopir travel asal Kutai Timur. 

TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Tim Polres Bontang membekuk sopir travel asal Kutai Timur yang kedapatan membawa sabu 1 kilogram menuju Bontang, Kalimantan Timur.

Sopir trevel berinisal F (39) yang merupakan warga Kutai Timur tersebut ditangkap saat di perjalanan poros Samarinda-Bontang, tepatnya di Km 44, Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Jumat (15/6) lalu.

Saat diperiksa, yang bersangkutan diketahui membawa sabu 1 kilogram di dalam mobilnya.

Narkoba jenis sabu itu dikemas menggunakan plastik gula bermerek China yang disimpan dalam dus kopi instan.

Untuk mengalabui polisi, sabu tersebut disimpan di bawah botol minuman kopi yang terkemas dalam dus.

Pengakuan sementara F kepada petugas, dia hanya berperan sebagai kurir yang rencanya sabu tersebut akan diantar ke seseorang di Bontang dengan upah sekali antar Rp 40 juta.

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Dalam Kaki Kipas, Tersangka Diciduk Petugas Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara

Menurut keterangan F, sabu didapat dari seseorang di Samarinda dan diangkut menggunakan mobil Toyota Innova yang turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Saat penangkapan, tersangka F juga diketahui telah mengonsumsi sabu dengan dibuktikan tes urine yang positif.

“Tersangka dapat dari mana juga masih kami gali. Termasuk sabu itu akan diantar ke Kutai Timur atau Bontang juga masih kami dalami.

Apakah hanya ke Bontang, atau kah ke Kutai Timur juga,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Waka Polres Kompol Bambang Hardiyanto, Senin (19/6/2023).

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pengguna sabu yang baru bebas tahun lalu.

Pola transaksi mereka pun memakai sistem hilang jejak, sehingga membutuhkan proses panjang untuk mencari tahu siapa pemilik barang tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS – Sabu Hampir 1 Kg Dimusnahkan di Depan Lima Tersangka, Terungkap dari Kasus Berbeda

Baca juga: Balita Dicekoki Air Sabu Tetangganya Segera Direhabilitasi, Polresta Samarinda Tahan Dua Pelaku

Selain sabu 1 kilogram, polisi juga turut menyita barang bukti satu unit mobil Innova, dus dan kopi kemasan 12 botol, dan satu buah telepon genggam (HP) dan plastik gula merk china.

Tersangka yang kini mendekam di Polres Bontang itu dan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. 

"Tersangka baru sekali melakukan pengambilan sabu. Ancaman penjara bisa sampai seumur hidup," pungkas Bambang Hardiyanto.

Penulis: Ismail Usman

Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved