Berita Kaltara Terkini

Draf Revisi RTRW Kaltara Belum Diajukan ke DPRD, Tunggu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

Sampai saat ini Pemprov Kaltara masih proses draf revisi RTRW untuk nantinya diajukan kepada DPRD Kaltara pada 13 Juli 2023.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
(ilustrasi) Pembangunan Gedung DPRD Provinsi Kaltara di kawasan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor. Saat ini Pemprov tengah melakulan revisi RTRW. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara, tengah melakukan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tahun ini. Masih ada beberapa hal yang belum terpenuhi, sehingga belum diajukan ke DPRD Kaltara.

Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara Tri Wibowo mengatakan, tahap konsultasi kedua antara Pemprov Kaltara dengan Kementerian ATR/BPN sudah sempat direncanakan, namun kemudian ada perubahan. Sehingga Pemprov Kaltara masih menunggu jadwal ulang dari kementerian tersebut.

"Saya belum tahu kapan, kami masih nunggu jadwal lagi nih dari Kementerian ATR/BPN," kata Tri Wibowo kepada wartawan.

Proses sekarang, kata Wibowo, pihak Konsultan Pendampingan Revisi RTRW Kalimantan Utara, direncanakan akan menyampaikan laporan pendahuluan pada 13 Juli 2023 ini.

Baca juga: 4 Fraksi di DPRD Nunukan Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan Raperda RTRW 2023-2042

Pihak konsultan disebut akan mendampingi Pemprov Kaltara, ketika melaksanakan tahapan di Kementerian ATR/BPN.

"Perkembangan sekarang, kita juga masih menunggu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K)  dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Itu masih belum selesai, sehingga belum bisa melangkah ke tahap berikutnya. Kalau sudah, akan diintegrasikan ke RTRW Provinsi dan dilakukan kesesuaian dengan KLHS," bebernya.

Tahapan berikutnya, lanjut dia adalah pengajuan lintas sektor (linsek) untuk mendapatkan persetujuan substansi (persub) dari Kementerian ATR/BPN. "Tapi sebelum linsek, kami harus juga menyampaikan di DPRD terkait rencana Persub ini," kata Wibowo.

Baca juga: Masuk Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara, Dua Kecamatan tak Diakomodir RTRW Kutai Kartanegara

Pemprov Kaltara disebut tinggal melakukan sejumlah perbaikan akhir sudah patkan persub dari Kementerian ATR/ BPN. Selanjutnya, disampaikan ke DPRD Kaltara untuk pengajuan pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

"Target tahun ini kemungkinan baru Linsek sampai ke Persub. Kalau sampai ke Perda saya masih belum bisa (prediksi), karena ini saja sudah bulan 7 (Juli). Doakan saja bisa cepat selesai," imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved