Berita Kaltara Terkini
Draf Revisi RTRW Kaltara Belum Diajukan ke DPRD, Tunggu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
Sampai saat ini Pemprov Kaltara masih proses draf revisi RTRW untuk nantinya diajukan kepada DPRD Kaltara pada 13 Juli 2023.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara, tengah melakukan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tahun ini. Masih ada beberapa hal yang belum terpenuhi, sehingga belum diajukan ke DPRD Kaltara.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara Tri Wibowo mengatakan, tahap konsultasi kedua antara Pemprov Kaltara dengan Kementerian ATR/BPN sudah sempat direncanakan, namun kemudian ada perubahan. Sehingga Pemprov Kaltara masih menunggu jadwal ulang dari kementerian tersebut.
"Saya belum tahu kapan, kami masih nunggu jadwal lagi nih dari Kementerian ATR/BPN," kata Tri Wibowo kepada wartawan.
Proses sekarang, kata Wibowo, pihak Konsultan Pendampingan Revisi RTRW Kalimantan Utara, direncanakan akan menyampaikan laporan pendahuluan pada 13 Juli 2023 ini.
Baca juga: 4 Fraksi di DPRD Nunukan Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan Raperda RTRW 2023-2042
Pihak konsultan disebut akan mendampingi Pemprov Kaltara, ketika melaksanakan tahapan di Kementerian ATR/BPN.
"Perkembangan sekarang, kita juga masih menunggu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Itu masih belum selesai, sehingga belum bisa melangkah ke tahap berikutnya. Kalau sudah, akan diintegrasikan ke RTRW Provinsi dan dilakukan kesesuaian dengan KLHS," bebernya.
Tahapan berikutnya, lanjut dia adalah pengajuan lintas sektor (linsek) untuk mendapatkan persetujuan substansi (persub) dari Kementerian ATR/BPN. "Tapi sebelum linsek, kami harus juga menyampaikan di DPRD terkait rencana Persub ini," kata Wibowo.
Baca juga: Masuk Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara, Dua Kecamatan tak Diakomodir RTRW Kutai Kartanegara
Pemprov Kaltara disebut tinggal melakukan sejumlah perbaikan akhir sudah patkan persub dari Kementerian ATR/ BPN. Selanjutnya, disampaikan ke DPRD Kaltara untuk pengajuan pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
"Target tahun ini kemungkinan baru Linsek sampai ke Persub. Kalau sampai ke Perda saya masih belum bisa (prediksi), karena ini saja sudah bulan 7 (Juli). Doakan saja bisa cepat selesai," imbuhnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Kapolda Kaltara Resmikan Gedung RTMC, Siap Pantau Lalulintas, Tilang Elektronik Diberlakukan Oktober |
![]() |
---|
Wamendiktisaintek Sebut Sekolah Unggul Garuda Jalan Bagi Anak Perbatasan Kaltara ke Kampus Top Dunia |
![]() |
---|
Segera Dibangun, Pemprov Kaltara Serahkan Sertifikat Lahan Sekolah Garuda ke Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Gandeng OPD Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.