Berita Tarakan Terkini

PT Intracawood Manufacturing Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak Rp 4,2 Miliar

Sebab pekerja PT Intracawood Manufacturing menjerit, ternyata lantaran pihak perusahaan melakukan tunggakkan pada pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja PT Intracawood Manufacturing menjerit lantaran pihak perusahaan melakukan tunggakkan pada pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp 4,2 Miliar. Para pekerja menuntut agar perusahaan segera memberikan komitmen pembayaran tunggakan yang telah berjalan selama 7 bulan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Pekerja PT Intracawood Manufacturing menjerit lantaran pihak perusahaan melakukan tunggakkan pada pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp 4,2 Miliar.

Para pekerja menuntut agar perusahaan segera memberikan komitmen pembayaran tunggakan yang telah berjalan selama 7 bulan.

Ketua Serikat Pekerja (SP) Kahutindo PT Intraca, Azis Maulana menjelaskan bahwa hingga kini pihak manajemen perusahaan PT Intraca belum memberikan komitmen pembayaran tunggakan sebanyak Rp 4,2 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Berbagai upaya telah dilakukan pihaknya seperti melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan, Manajemen Perusahaan PT Intraca maupun Disnaker Kota Tarakan guna mendapatkan tindak lanjut.

Namun hingga detik ini permasalahan tersebut belum dapat terselesaikan dengan baik.

‘’Tunggakan tersebut telah berjalan 7 bulan,’’ Terang Azis saat didampingi rekan kerjanya pada Kamis (13/7/2023) dalam rilis yang diterima TribunKaltara.com.

Sebagai pekerja, ia berharap adanya sebuah jaminan dan keselamatan yang melindungi setiap para pekerja.

Semisal, jika pihak perusahaan telat membayar, sudah pasti penanganan di rumah sakit akan terkendala saat terjadi insiden kecelakaan kerja.

Selain itu, pencairan para pekerja yang memasuki masa pensiun juga terhambat. Bahkan jika ada pekerja yang meninggal dunia, maka santunan sebanyak Rp 42 juta tidak bisa dibayarkan secara langsung.

‘’Hingga detik ini, Perusahaan belum menyampaikan komitmennya sekalipun kami sudah bertemu dengan sejumlah pihak dan dari perusahaan,’’ ucap azis saat di ruangan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan.

Sebagai langkah ahkir, Azis menegaskan akan melakukan pelaporan terkait permasalahan ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara.

Usai mendengarkan keluhan sejumlah serikat pekerja, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur mengatakan sejumlah serikat pekerja sudah melakukan sejumlah pendekatan sesuai dengan prosedur.

Menyikapi hal tersebut pihaknya sudah melakukan pemanggilan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tarakan.

Saat pemanggilan, pihak manajemen PT Intracawood Manufacturing sudah memberikan komitmen untuk melakukan pembayaran.

Ia menambahkan juga, Bahwa Disnaker Kota Tarakan pun telah memanggil sejumlah pihak seperti APINDO, manajemen PT Intraca, bahkan para serikat pekerja.

Harus diakui, dalam menyikapi hal tersebut pihak manajemen intraca belum dapat memberikan jawaban yang memuaskan para pekerja, yang diwakili Oleh Serikat Pekerja (SP) Kahutindo.

 ‘’Berdasarkan laporan serikat pekerja, jika hanya dibayar hanya satu bulan maka tidak dapat berdampak terhadap sejumlah hak para pekerja.

Minimal 3 bulan hingga 4 bulan pembayaran iuran tersebut, karena tunggakan sudah berjalan 7 bulan,’’ tuturnya.

Tunggakan tersebut jelas berdampak terhadap klaim dari pelayanan rumah sakit, pelayanan Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga saldo yang akan diberikan oleh pekerja saat nonaktif bisa terpotong lantaran pembayaran tertunggak.

Paling tidak, ada progress pembayaran agar pihak perusahaan memperoleh kepercayaan dari para pekerja.

Kedepanya pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan melalui bidang Wasnaker  Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltara.

‘’Permasalahan tersebut berkaitan dengan hak para pekerja, jangan sampai kelalaian yang diakibatkan perusahaan akan berdampak terhadap materil dan imateril,’’ ungkapnya.

Dalam hal ini, Wahyu berharap para pemangku kepentingan seperti Gubernur Kalimantan Utara maupun Wali Kota Tarakan dapat memberikan support terhadap permasalahan yang dialami para pekerja, seperti sebelumnya.

‘’Kita berbicara soal pekerja, bagaimana caranya kita memanusiakan manusia, jangan sampai kewajiban sudah dilaksanakan namun hak tertunda,’’ tutupnya.

(Adv)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved