Rabu, 6 Mei 2026

Mata Lokal Memilih

Bawaslu Usulkan Pilkada Ditunda, Perludem Keberatan: Daerah Jangan Terlalu Lama Dipimpin Penjabat

Perludem buka suara terkait usulan Bawaslu supaya Pilkada yang digelar pada November 2024 ditunda

Tayang:
Editor: Fawdi
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Anggaran Pemilu Serentak 2024 untuk KPU dan Bawaslu Kota Tarakan menunggu kepastian dari Pemkot Tarakan. Aktivitas pencoblosan saat pemilu di tahun 2019 lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM - Perludem buka suara terkait usulan Bawaslu supaya Pilkada yang digelar pada November 2024 ditunda

Organisasi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) buka suara terkait usulan Bawaslu soal Pilkada.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada dapat ditudna.

Alasan penundaan karena aspek keamanan dan ketertiban di tengah masa transisi kekuasaan di tingkat pemerintah pusat.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati usulan tersebut tidak pas.

Kata dia, Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya sudah tahu dan siap atas jadwal Pemilu dan Pilkada.

Di samping itu Bawaslu juga memiliki peta kerawanan Pemilu di masing-masing daerah.

Proses pemungutan dan perhitungan suara pada Pilkada Malinau 2020 di Malinau Kota Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Proses pemungutan dan perhitungan suara pada Pilkada Malinau 2020 di Malinau Kota Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Baca juga: Hasil Survei Jelang Pilpres, Bandingkan Elektabilitas Prabowo, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan

Karena itu seharusnya Bawaslu jauh lebih siap dan sigap dalam hal mengantisipasi kerawanan.

"Kalau menurut saya ini usulan yang tidak pas. Apa yang mendasari usulan ini," kata Khoirunnisa Nur Agustyati, Jumat (14/7/2023) dikutip tribunnews.com

Tak hanya itu dengan penundaan Pilkada maka akan banyak daerah di Indonesia yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah atau Pj.

Kondisi tersebut tak baik bagi jalannya pemerintahan di daerah lantaran kewenangan Penjabat terbatas tidak seperti kepala daerah definitif yang dipilih lewat proses demokrasi.

"Kita tahu bahwa sekarang ada daerah-daerah yang diisi oleh penjabat karena di 2022 dan 2023 tidak diselenggarakan pilkada. Sehingga konsekuensinya diisi oleh penjabat dan penjabat ini masa jabatannya pun panjang," ungkapnya.

"Ada yang hampir dua tahun. Kalau pilkada ditunda maka semakin lama juga daerah dipimpin oleh penjabat," sambungnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Baca juga: Pengamat Politik Undip Dr Fitriah MA: Tiga Modal bagi Caleg Bisa Populer dan Terpilih di Pemilu 2024

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merasa potensi permasalahan terbesar dan paling banyak biasanya dalam gelaran Pilkada 2024.

Pilkada 2024 menurutnya sangat rawan dengan berbagai permasalahan, mulai dari pelaksanannya yang mengalami irisan tahapan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved