Peredaran Narkoba
Tiga Kurir Narkoba Ditangkap, Satu Perempuan Ditugaskan Bawa Sabu 501,16 Gram ke Makassar
Seorang di perempuan yang diduga kurir ditugaskan mengirimkan sabu ke Makassar dengan membawa baru seberat 501,16 gram.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tiga orang pelaku kurir narkoba kembali diciduk tim BNNP Kaltara usai kedapatan membawa sabu sebanyak 501,16 gram dan hendak diloloskan ke Sulawesi.
Tiga pelaku berinisial masing-masing YU (36), JU (29), NA (46).
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Deden Andriana mengatakan, penindakan dilakukan pada 1 Juni 2023 kemarin.
Lokasi penangkapan atau TKP di Jalan Hasanuddin RT 18 Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Setelah dikembangkan, TKP kedua muncul di Kelurahan Juata daerah Bengawan.
“Setelah kami dapat pelaku pertama, kemudian dikembangkan mendapatkan pelaku kedua di daerah Juata, di atas Bengawan,” ujar Deden Andriana.
Berdasarkan barang bukti yang diungkap di laporan pertama sekitar 501,16 gram sabu diiamankan dari tiga orang pelaku.
Pertama YU, pengakuannya berhasil meloloskan sebanyak dua kali.
Baca juga: Sabu 1 Kg Nyaris Lolos ke Kaltim, Kurir Jemput ke Tarakan, Barang Bukti Dimusnahkan Depan Tersangka
“Yang kedua kali ketangkap petugas. Warga dari Sulawesi Tengah, Tolittoli dan akan membawa ke Sulawesi, ” ujarnya.
Pelaku kedua, laki-laki, dia menyerahkan barang kepada pelaku perempuan atas suruhan dari orang ketiga.
“Yang kedua, menyerahkan berinisial GM dan orang mengambil narkoba dari Malaysia Tawau, inisial NZ. Tiga orang pelakunya,” sebut Deden Andriana dalam rilis persnya, sore kemarin, Kami (13/7/2023).
Kemudian yang mengendalikan, sekarang saat ini dilakukan pengembangan karena posisi ada di luar Kalimantan Utara, Lapas Selayar.
“Kami masih proses pengembanagn. Selain barang bukti sabu ada perahu kami sita, saat pengambilan ke Tawau disita bersama mesinnya,” terangnya.
Baca juga: Pelajar SMP di Nunukan Nekat Jadi Kurir Sabu karena Tergiur Iming-iming Sepeda Motor dari Kakak Ipar
Ketiganya terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga),” paparnya lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.