Berita Daerah Terkini

Imigrasi Samarinda Proses Hukum 8 Warga Negara Vietnam, Atas Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda melakukan proses hukum terhadap 8 warga negara Vietnam atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Kantor Imigrasi Samarinda melakukan proses hukum terhadap delapan WNA asal Vietnam yang melanggar hukum Keimigrasian. Tribunkaltim.co/Rahmat Pratama 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda melakukan proses hukum terhadap 8 warga negara Vietnam atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Empat orang WNA Vietnam diamankan karena menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan empat orang lainnya menggunakan visa kunjungan satu kali perjalanan B211A.

"Awalnya, mereka mengaku di Balikpapan untuk liburan, padahal mereka berjualan.

Tidak hanya itu, mereka mengaku menginap di Hotel JB, padahal menyewa rumah di sini, " ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda, Washington Saut Dompak kepada media, Kamis (20/7/2023).

Seluruh tersangka melanggar Pasal 122 huruf A serta pasal 123 huruf A UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Khawatir Masifnya TPPO, 4 WNA Malaysia dan 21 WNI Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan, Ini Alasannya

Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

Washington mengatakan, penyidikan tindak pidana terhadap 8 WNA Vietnam tersebut telah dimulai sejak 24 Mei 2023.

Saat ini berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Samarinda selanjutnya akan dilakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti, berikut tersangkanya.

"Kami mengimbau kepada orang asing agar berkegiatan sesuai izin tinggalnya dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Washington.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat mendukung upaya Kantor Imigrasi Samarinda menjaga kemanan dan ketertiban bersama.

Baca juga: Potensi Kedatangan WNA Meningkat, Kecamatan Lapis Pertama Pengawasan Orang Asing di Malinau

Jika masyarakat menemukan ada orang asing yang meresahkan atau mengganggu ketertiban segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Samarinda.

"Indonesia terbuka untuk orang asing masuk dan berkegiatan sesuai izin tinggalnya. Namun, bagi yang melanggar kami tidak segan segan untuk menindak," tandasnya.

Penulis: Rahmat Pratama

Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved