Berita Daerah Terkini
Imigrasi Samarinda Proses Hukum 8 Warga Negara Vietnam, Atas Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda melakukan proses hukum terhadap 8 warga negara Vietnam atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda melakukan proses hukum terhadap 8 warga negara Vietnam atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Empat orang WNA Vietnam diamankan karena menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan empat orang lainnya menggunakan visa kunjungan satu kali perjalanan B211A.
"Awalnya, mereka mengaku di Balikpapan untuk liburan, padahal mereka berjualan.
Tidak hanya itu, mereka mengaku menginap di Hotel JB, padahal menyewa rumah di sini, " ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda, Washington Saut Dompak kepada media, Kamis (20/7/2023).
Seluruh tersangka melanggar Pasal 122 huruf A serta pasal 123 huruf A UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Khawatir Masifnya TPPO, 4 WNA Malaysia dan 21 WNI Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan, Ini Alasannya
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
Washington mengatakan, penyidikan tindak pidana terhadap 8 WNA Vietnam tersebut telah dimulai sejak 24 Mei 2023.
Saat ini berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Samarinda selanjutnya akan dilakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti, berikut tersangkanya.
"Kami mengimbau kepada orang asing agar berkegiatan sesuai izin tinggalnya dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Washington.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat mendukung upaya Kantor Imigrasi Samarinda menjaga kemanan dan ketertiban bersama.
Baca juga: Potensi Kedatangan WNA Meningkat, Kecamatan Lapis Pertama Pengawasan Orang Asing di Malinau
Jika masyarakat menemukan ada orang asing yang meresahkan atau mengganggu ketertiban segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Samarinda.
"Indonesia terbuka untuk orang asing masuk dan berkegiatan sesuai izin tinggalnya. Namun, bagi yang melanggar kami tidak segan segan untuk menindak," tandasnya.
Penulis: Rahmat Pratama
Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Kantor Imigrasi Samarinda
WNA
Vietnam
proses hukum
Kejaksaan Negeri
Samarinda
Washington Saut Dompak
Kantor Imigrasi
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.