Berita Daerah Terkini
Oknum Guru SD di Paser Diduga Lecehkan Siswannya, Orangtua Korban Minta Keterbukaan Informasi Polisi
Kasus pelecehan seksual oleh guru terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Paser kembali terjadi, korbannya merupakan anak laki-laki SD di sekolahnya.
TRIBUNKALTARA.COM, TANA PASER - Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Paser kembali terjadi, korbannya merupakan anak laki-laki SD pada salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Long Ikis.
Pelaku merupakan gurunya sendiri, yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual pada 19 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 47/V/2023/SPKT.Reskrim/Polres Paser/Polda Kalimantan Timur, tanggal 22
Mei 2023.
Orangtua korban mengingkan keterbukaan informasi oleh pihak kepolisian terhadap kasus pelecehan seksual yang menimpa anaknya.
"Saya mau kepastian informasi bahwa pelaku sudah di tahan atau belum, soal sidangnya kapan juga saya tidak pernah dikabari," terangnya, saat dikonfirmasi TribunKaltara.com melalui sambungan telepone, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswa, Polisi Tahan Oknum Guru, Polres Paser: Korbannya ada Dua

Ia mengaku, kondisi anaknya saat ini sudah mulai membuka diri dengan orang lain yang dulunya beberapa bulan lalu sempat mengalami trauma.
"Sudah mulai mau berteman, anak saya sempat mengurung diri di rumah lumayan lama, sampai sekarang sebenarnya cuman sudah bisa milih-milih berteman," ungkap orangtua korban yang enggan disebutkan namanya.
Diakui, keluarga pelaku sempat mendatangi keluarga korban dengan maksud untuk meminta maaf terhadap yang dilakukan oleh pelaku.
Ibu korban mengaku memaafkan pelaku, dengan catatan proses hukum tetap dilanjutkan.
"Dari awal sudah saya maafkan, cuman kalau kasus harus tetap berjalan. Saya juga komplain pimpinan sekolah anak saya yang baru ini datang ke sini (rumah), dari bahasanya itu jadi penengah, sementara kejadiannya di sekolah yang lama, itu yang tidak cocok," tambahnya.
Ia menginginkan, oknum guru tersebut harus ditahan agar tidak ada korban lagi seperti yang dialami oleh anaknya.
"Jangan sampai ada korban-korban lagi, kalau bisa jangan sampai kerja di sekolah-sekolah karena sekolah ini dekat dengan anak-anak, intinya harus ditahan," tutupnya.
Berdasrkan hasil laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi saat korban dipanggil oleh pelaku untuk memperbaiki kabel di ruang kelas. Setelah masuk keruangan, pelaku kemudian menutup kelas dan melakukan tindakan tak senonoh dengan mencium korban berulang kali.
Polisi Tahan Oknum Guru
Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Paser terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya.
Dari pihak keluarga korban menginginkan adanya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian, yang telah dilaporkan ke Polres Paser pada 22 Mei 2023.
Menanggapi hal itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Paser, Aipda Surianing menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada pelaku.
"Orangnya sudah ditahan, sementara ini sudah masuk pada proses sidik," terang Surianing saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Hingga Juni 2023 Kasus Anak Meningkat, 23 Kasus Pelecehan Seksual Ditangani
Dijelaskan, pelaku telah ditahan sekitar dua pekan di Polres Paser yang lalu untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelakunya sudah ditahan sekitar 15 sampai 20 hari yang lalu," tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, terdapat dua korban dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
Diantaranya 1 korbannya yang melapor, dan satunya lagi jadi saksi.
"Jadi ada dua korban di sekolah yang sama," terang Surianing.
Dijelaskan, pihaknya sudah melakukan pengembangan terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SD tersebut, namun yang diperoleh hanya ada dua korban.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara terhadap pelaku pelecehan seksual untuk kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan.
Baca juga: Michelle Ashley Anak Pinkan Mambo Akui Jadi Korban Pelecehan Ayah Tirinya: Mulai Usia 12 Tahun
"Kalau sidangnya belum tau, kami masih melengkapi berkas perkaranya. Untuk tuntutannya soal kasus pelecehan seksual, biasanya 15 tahun," tutupnya.
Penulis: Syaifullah Ibrahim
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.