Berita Nunukan Terkini
Residivis Curat Kembali Beraksi di Nunukan, Konter HP dan 4 Jeriken BBM Jadi Sasaran Pencurian
Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial SM (31) kembali beraksi di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Juli 2023.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) inisial SM (31) kembali beraksi di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Juli 2023.
Kanit Reskrim Polsek Nunukan Ipda Anjas Dicky Febrian mengatakan tersangka SM berdomisili di Jalan Pasar Baru RT 04, Kelurahan Nunukan Timur.
SM merupakan residivis dalam kasus Curat yang disidik oleh Satreskrim Polres Nunukan pada 2022 dan divonis penjara 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan.
"Pada Senin, 3 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wita di Jalan Pasar Malam, Kelurahan Nunukan Utara, tersangka SM merusak gembok pintu kios BBM (bahan bakar minyak). Dia mengambil empat jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite," kata Anjas Dicky Febrian kepada TribunKaltara.com, Minggu (06/08/2023), pukul 13.00 Wita.
Baca juga: BNNK Nunukan Tangkap Kurir Sabu Asal Pulau Bunyu, 10 Paket BB dari Malaysia Diamankan
Tak hanya itu, SM juga mengambil uang hasil penjualan BBM sebanyak Rp500.000.
"Korban mengalami kerugian materiil dari kejadian tersebut sebesar Rp2.500.000," ucap Anjas.
Anjas beberkan selain di kios BBM, tersangka SM juga mencuri di sebuah konter handphone (Hp) Jalan Yamaker RT 03, Kelurahan Nunukan Barat. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 11 Juli 2023 sekira pukul 03.40 Wita.
Untuk masuk ke dalam konter Hp, tersangka menggunakan obeng yang sudah disiapkan dari rumahnya.
"Tersangka berjalan kaki menuju TKP (tempat kejadian perkara). Setelah sampai TKP dia membuka baut kunci pintu lalu mencungkil pintu dengan obeng," ujarnya.
Baca juga: Janji Nikahi Korban Asal Mau Diajak Berhubungan Intim, Pelajar di Nunukan Diamankan Kantor Polsek
Lebih lanjut Anjas sampaikan bahwa saat tersangka sudah berhasil masuk ke dalam konter, tersangka mengambil voucher pulsa, tiga unit Hp, satu unit CCTV, dan celengan bertuliskan pundi sedekah.
"Tersangka sebelumnya sudah menentukan sasaran untuk dilakukan pencurian. Isi celengan itu Rp200 ribu sampai Rp300 ribu," ungkap Anjas.
Terhadap tersangka SM dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Penulis: Febrianus Felis
Bank Indonesia Sambangi Krayan, Bawa Rupiah Baru hingga Literasi untuk Generasi Perbatasan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Sebuku Nunukan Kaltara Tuntut Keadilan, Tolak Mafia Tanah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Sebatik, Dua Nyawa Melayang Usai Motor Adu Banteng dengan Mobil Pick Up |
![]() |
---|
10 Sekolah di Nunukan Raih Penghargaan Adiwiyata, Bupati Irwan Sabri Beri Pesan Khusus |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Koperasi PNS Sejahtera Nunukan Rp12,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.